Verifikasi Penerapan ISPS Code di Pelabuhan dengan Kemenhub Gandeng US Coast Guard

Pelaksanaan Verifikasi ke-IV Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) Pelabuhan Benoa, Bali. (dok. hublakemenhub)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) senantiasa berkomitmen dalam mewujudkan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.

Salah satunya dengan memastikan pelaksanaan dan implementasi Kode Keamanan Internasional terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code/ISPS Code) berjalan dengan baik dan konsisten.

Penerapan ISPS Code merupakan langkah yang strategis dalam menjaga keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan serta memastikan kelancaran operasional.

Dalam dunia yang terus berkembang, tantangan keamanan maritim semakin kompleks dan membutuhkan tindakan yang tegas.

ISPS Code memberikan landasan yang kuat dalam mengatur dan melaksanakan tindakan keamanan yang efektif.

Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jon Kenedi saat membuka giat pelaksanaan Verifikasi ke-IV Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) Pelabuhan Benoa, Bali pada Senin (6/5/2024).

Melalui Verifikasi ke-4 yang telah dipersiapkan diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk mengevaluasi kemajuan yang telah dicapai sejauh ini dan mengidentifikasi area-area dimana perbaikan terhadap fasilitas pelabuhan dapat dilakukan.

“Kami berharap dapat melihat peningkatan dalam efisiensi operasional, infrastruktur, pelayanan, dan keamanan pelabuhan,” kata Jon Kenedi.

Pada kegiatan Verifikasi ke-4 ini, lanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority menggandeng United State Coast Guard untuk melaksanakan Uji Kepatuhan Training, Drill dan Exercise (TDE) ISPS Code terhadap fasilitas Pelabuhan Benoa, Bali.

Kerja sama dengan US Coast Guard merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai selaku Indonesian Sea and Coast Guard dalam memperkuat sinergi antar lembaga untuk mencapai keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Jon menjelaskan, Verifikasi ke-4 ini bertujuan untuk melakukan kunjungan ke fasilitas pelabuhan (visit port facility), sekaligus memperkuat kerja sama yang berkelanjutan dengan US Coast Guard dalam upaya meningkatkan kualitas implementasi ISPS Code.

Melalui evaluasi yang dilakukan oleh Designated Authority bersama US Coast Guard, diharapkan penilaian terhadap implementasi ISPS Code di Indonesia dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kualitas pelaksanaan ISPS Code di negara kita.

“Kegiatan ini juga menjadi kesempatan berharga bagi kita untuk bertukar pengetahuan, pengalaman dan teknologi terkini seperti pencegahan, penanganan, adanya serangan siber security yang saat ini sedang berkembang guna meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan dalam sektor maritim,” tuturnya.

Sebagai informasi, ISPS Code merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pascaserangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.

ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea – SOLAS).

Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk dan mulai diberlakukan secara internasional mulai 1 Juli 2004, bagi jenis atau tipe kapal yang melayari perairan internasional, yang meliputi Kapal Penumpang.

Kapal lainnya termasuk High Speed Passenger Craft, Cargo Ship, juga High Speed Craft dengan tonase > 500 GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU), serta fasilitas pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.

Untuk memastikan agar pelaksanaan dan implementasi ISPS Code di Indonesia dapat berjalan baik dan konsisten, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi  semua pemangku kepentingan (stakeholders).

Tata cara pelaksanaan verifikasinya diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Kantor KSOP Kelas II Benoa Herbert E.P Marpaung dan Kepala Sub Regional Bali Nusa PT Pelindo Fariz Hariyoso beserta tim auditor ISPS Code dari Direktorat KPLP, sedangkan delegasi dari US Coast Guard dipimpin oleh Scott Wolland. B

Komentar

Bagikan