Pilihan masyarakat untuk mudik menggunakan sepeda motor karena keterbatasan biaya dan minim layanan transportasi umum.
Pasalnya, layanan transportasi umum di daerah sudah semakin buruk. Mudik dengan sepeda motor tidak dianjurkan pemerintah.
Penggunaan sepeda motor saat mudik Lebaran menjadi pilihan yang banyak dilakukan pemudik untuk pulang ke kampung halaman.
Sebelum pandemi melanda Indonesia, jutaan sepeda motor digunakan untuk mudik setiap tahun.
Hasil Survey Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menyebutkan pada 2023 ada potensi 25,13 juta unit sepeda motor (pilihan kedua setelah mobil pribadi 27,32 juta unit) yang digunakan selama periode mudik Lebaran.
Pilihan masyarakat untuk mudik memakai sepeda motor dipandang dari sisi penghematan biaya dan kemudahan mobilitas di kampung halaman merupakan daya tarik penggunaan sepeda motor.
Ongkos yang dikeluarkan menggunakan sepeda motor lebih murah ketimbang dengan mobil pribadi atau transportasi umum.
Sekalipun untuk total pulang pergi dengan dua orang. Kelebihan menggunakan sepeda motor saat mudik adalah tetap dapat bepergian kemana-mana di daerah tujuan. Entah untuk silaturahmi, wisata atau sekedar jalan-jalan di lingkungan terdekat.
Hal itulah yang tidak dapat diperoleh jika menggunakan moda transportasi umum dan kebetulan di kampung halaman tidak memiliki kendaraan.
Olek karena itu, pilihan mudik memakai sepeda motor terasa sangat menguntungkan.
Keuntungan ini masih dapat bertambah dengan fleksibilitas waktu berangkat mudik yang lebih santai (tidak terikat waktu) dan tidak perlu buru-buru memesan tiket transportasi umum.
Jika menggunakan transportasi umum harus memesan jauh hari dan waktu berangkat sudah terjadwal. Apabila tersedia anggaran yang cukup tidak masalah.
Lain halnya anggaran minim dan Tunjangan Hari Raya (THR) dikeluarkan perusahaan menjelang Idulfitri.
Sementara itu, tiket menggunakan transportasi umum (bus dan kereta) sudah habis terjual. Sepeda motor menjadi pilihan yang dianggap lebih tepat untuk mudik.
Penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Sepeda motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksium dua orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang.
Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan satu penumpang.
Selain itu, pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp3 juta.
Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
Juga yang menentukan faktor kondisi dan kedisiplinan pengendara motor selama perjalanan. Perjalanan jarak jauh memerlukan kondisi tubuh dengan stamina yang prima bagi pengendara, sehingga memerlukan konsentrasi saat mengendara.
Apabila pengemudinya mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan saat mengendara, maka sulit terhindar dari kejadian kecelakaan lalu lintas.
Jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Mitigasi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menekan angka kecelakaan sepeda motor seperti dengan menambah kapasitas tiket transportasi publik, memperbaiki infrastruktur jalan, serta meluncurkan program mudik gratis sejak tahun 2014.
Upaya tersebut belum mampu menurunkan tingkat kecelakaan mudik memakai sepeda motor.
Namun, satu upaya yang belum dilakukan pemerintah, yaitu membatasi produksi sepeda motor berkecepatan tinggi (kapasitas silinder di atas 100 cc).
Sebelum tahun 2005, mudik menggunakan sepeda motor masih langka dilakukan masyarakat. Produksi sepeda motor per tahun kisaran 2 juta unit hingga 3 juta unit dengan kapasitas mesin kurang dari 100 cc.
Kala itu masih ada istilah sepeda motor bebek, karena kapasitas mesin kurang 100 cc dengan laju rendah.
Tahun 2005 muncul kebijakan pemerintah untuk mendapatkan sepeda motor diberikan kemudahan, yakni dapat diberikan uang muka yang rendah (bahkan bisa gratis alias tanpa uang muka) dan diangsur setiap bulan, tidak lagi ada keharusan pembelian lunas.
Selain itu, perlahan kapasitas mesin sepeda motor dinaikkan, sehingga akselerasi sepeda motor menjadi tinggi dan sangat digemari masyarakat.
Target produksi 7 juta unit hingga 8 juta unit per tahun tercapai hingga sekarang.
Dampak di masyarakat mulai muncul, selain mudik menggunakan sepeda motor adalah aksi anak muda balapan liar di setiap daerah, kejahatan begal menggunakan sepeda motor, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan sepeda motor meningkat, korban kecelakaan usia produktif menjadi tertinggi.
Di sisi lain, kondisi ini tergambar dari lonjakan jumlah pemudik sepeda motor saat Lebaran 2005.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan jumlah sepeda motor yang dipakai untuk mudik sebanyak 1,29 juta kendaraan.
Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar 0,79 juta sepeda motor pada tahun 2004.
Demi keselamatan, kebijakan industri sepeda motor memproduksi sepeda motor berkapasitas silinder di atas 100 cc perlu dipertimbangkan untuk dibatasi.
Sekarang dapat dimulai dengan kendaraan listrik yang berkecepatan rendah.
Bagaimanapun, mudik dengan sepeda motor tidak dianjurkan pemerintah. Selain itu, sudah selayaknya pemerintah menyediakan lebih banyak daya tampung angkutan massal dengan tarif terjangkau atau menyediakan lebih banyak layanan mudik gratis terutama bagi para pemudik motor.
Pada musim Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan kembali menyediakan program mudik gratis menggunakan kereta api, kapal laut dan bus dengan membawa sepeda motor.
Peminat mudik gratis menggunakan kapal laut yang masih sedikit peminat ketimbang moda lainnya. Mulai tahun ini, perlu dilakukan survei karakteristik pemudik sepeda motor gratis.
Sekarang, program mudik gratis tidak hanya diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan, juga oleh kementerian dan lembaga lain, BUMN dan perusahaan swasta.
Pemudik sepeda motor dapat mengatur waktu istirahat. Istirahat dapat dilakukan setiap 2 jam hingga 2,5 jam perjalanan. Minimal 15 menit sampai dengan 30 menit supaya stamina tubuh tetap terjaga prima selama perjalanan.
Posko-posko istirahat dapat dibuka selama 24 jam untuk menampung pemudik roda dua yang akan beristirahat.
Selain dari pemerintah, kesiapan juga perlu dilakukan oleh para pemudik itu sendiri. Memperhatikan kapasitas sepeda motor, mempersiapkan kondisi tubuh, serta menerapkan disiplin berkendara di jalan merupakan tiga aspek penting dalam melakukan perjalanan mudik.
Mengingat perjalanan mudik cukup jauh dan memakan waktu lama, kondisi motor yang tidak diservis atau dirawat tentu saja lebih rawan mengalami masalah di jalan.
Sementara itu, pemerintah tidak hanya menghimbau, akan tetapi harus berani menyatakan melarang mudik sepeda motor membawa anak-anak.
Apapun alasannya, setiap pemudik yang ketahuan membawa anak-anak dengan sepeda motor harus dihentikan perjalanannya. Dapat diminta kembali ke rumah atau disediakan kendaraan yang akan membawa ke daerah tujuan.
Memang tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor, tetapi jika ada alternatif lain sebaiknya dihindari.
Pasalnya, mudik memakai sepeda motor, terlebih motor bermesin kecil, sangat berbahaya dan terlalu banyak risikonya. Apalagi kalau mudiknya berboncengan dan membawa anak pula. Sebaiknya dipikirkan dengan matang.
Tentunya, semua kendaraan memiliki risiko saat di jalan. Namun, sepeda motor kendaraan yang paling berisiko atau rentan, karena tubuh kita tidak dilindungi oleh bagian kendaraan itu.
Berbeda halnya dengan memakai mobil atau kendaraan lain, tubuh kita lebih terlindungi kalau terjadi kecelakaan di jalan. (Penulis: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat). B