Tunggu surat penetapan, Himsataki siap tempatkan 50.000 PMI ke Arab Saudi

Ketua Umum Himsataki Tegap Herjadmo (kiri) dan Pembina Organisasi Himsataki Hasan Bajamal (kanan)
Bagikan

JAKARTA — Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), organisasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, menyatakan siap menempatkan 50.000 pekerja ke Arab Saudi sesuai kuota yang diterima dan saat ini menunggu surat penetapan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Ketua Himsataki Tegap Herjadmo, didampingi Pembina Organisasi Hasan Bajamal dan Yunus Yamani di Jakarta, Sabtu (6/2) menyatakan, kuota 50.000 pekerja itu untuk penempatan setahun yang diberikan ke Kadin Indonesia lalu menugaskan Himsataki untuk melaksanakannya.

Penempatan pekerja migran ke Arab Saudi saat ini terkendala ditutupnya jalur penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi akibat pandemi Covid-19. Namun, ada beberapa negara yang masih terbuka jalur penerbangannya menuju Arab Saudi.

“Kita sudah memenuhi semua persyaratan untuk penempatan satu kanal yang dirancang oleh Kemenaker,” ujar Tegap.

Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa antusiasme mitra di Arab Saudi untuk menerima calon pekerja migran yang akan ditempatkan. “Hanya saja, saya mengingatkan mitra Arab Saudi untuk turut mengembangkan sistem pelatihan agar pekerja migran yang ditempatkan benar-benar berkualitas dan memenuhi syarat.”

Sementara Pembina Himsataki Hasan Bajamal mengatakan, penempatan dan perlindungan pekerja migran harus dikelola secara profesional, transparan dan terbuka. “Jangan ada monopoli dan mengunci peluang dengan merekayasa aturan. Rambu-rambunya hendaknya aturan yang disepakati, sehingga siapa saja yang memenuhi syarat dan mampu boleh menempatkan. Yang tidak, dikenakan sanksi hingga pencabutan izin.”

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal ke Arab Saudi membuka peluang penempatan pekerja migran ke Saudi untuk jabatan asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat orang tua, perawat anak, jurumasak keluarga, dan sopir.

Perusahaan penempatan tidak diperkenankan membebankan biaya apapun ke calon pekerja migran untuk bisa bekerja di Arab Saudi.

Kemenaker juga sudah menetapkan 55 perusahaan dan asosiasi Himsataki sudah mengajukan nama-nama perusahaan anggotanya untuk ditetapkan (direkomendasikan) untuk menempatkan 50.000 pekerja migran tersebut.

Tegap menuturkan, 50.000 pekerja itu adalah kuota yang berbeda yang diberikan Kemenaker ke Kadin Indonesia. (nf)

Komentar

Bagikan