Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, ojek daring (ojek online/ojol) telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM, sehingga para pengemudi ojol akan tetap mendapatkan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Jadi ojek online ini masuk dalam klasifikasi UMKM. Sektor UMKM adalah sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM,” ujar Maman dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta.
Keputusan itu, lanjutnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi dari Tim Satgas Subsidi BBM yang digelar beberapa waktu lalu, yang di dalamnya Kementerian UMKM turut terlibat dan mengusulkan UMKM mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
Dia menuturkan, dengan demikian maka para mitra ojol dapat tetap menjalankan aktivitas sehari – hari dengan tetap mendapatkan alokasi BBM subsidi.
Sementara itu, aturan teknis soal penyaluran BBM subsidi ini berada dalam arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan kini tengah dilakukan kajian.
Menteri Maman menegaskan, kendaraan roda empat yang menggunakan plat kuning akan mendapatkan subsidi BBM, sementara plat yang bukan kuning tidak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
“Yang disampaikan oleh Pak Bahlil itu adalah sektor kendaraan, jadi pengguna kendaraan roda empat yang menggunakan plat kuning mendapatkan subsidi BBM. Berarti kalau kendaraan roda empat yang tidak menggunakan plat kuning, ya tidak mendapatkan subsidi BBM,” ujarnya.
Menteri UMKM menambahkan, pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan perwakilan mitra ojek daring terkait isu pencabutan BBM bersubsidi dalam waktu dekat. B