Peningkatan keselamatan berlalu lintas pada perlintasan sebidang tidak dapat dilakukan secara sektoral tetapi membutuhkan kerja sama, sinergi dan kolaborasi lintas sektor dengan mengoptimalkan peran pemerintah daerah (pemda).
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (menhub) Budi Karya Sumadi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Keselamatan di Perlintasan Sebidang yang diadakan Badan Kebijakan Transportasi (BKT), di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (4/3/2024).
“Peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, tapi memerlukan dukungan dan kerja sama dari para pihak yang menyelenggarakan jalan dan lalu lintas,” ujarnya.
Menhub menambahkan, sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Dia mencontohkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang dan melakukan perawatan permukaan perlintasan pada Ruang Manfaat Jalan Kereta Api.
Kemudian, Kementerian PUPR membangun underpass atau flyover pada perlintasan jalan nasional.
Sejalan dengan itu, pemda juga dapat melakukan intervensi yang sama pada Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota, dan Jalan Desa sesuai kewenangannya.
“Peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam upaya peningkatan keselamatan pengguna jalan, mengingat sebagian besar kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan daerah,” jelasnya.
Hal ini berbanding lurus dengan rasio panjang jalan di Indonesia, dengan 90,82 % status jalan di Indonesia merupakan jalan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Menhub pun mengapresiasi FGD yang diselenggarakan oleh BKT bersama stakeholder terkait.
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat memperkuat koordinasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan keselamatan bagi pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang.
Kepala BKT Robby Kurniawan menyatakan FGD mengambil tema “Implementasi Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) Dalam Peningkatan Keselamatan Pengguna Jalan Pada Perlintasan Sebidang melalui Penguatan Peran Pemerintah Daerah”.
Pelaksanaan FGD bertujuan untuk mendapatkan gambaran komprehensif tentang kondisi, permasalahan, dan penanganan perlintasan sebidang di tanah air.
“Pelaksanaan FGD ini untuk mendapatkan gambaran terkait program kerja dan rencana aksi dari beberapa Kementerian dan Lembaga perihal penanganan di perlintasan sebidang,” ujar Robby.
Dalam kesempatan ini juga, turut dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, dan Deputi Bidang Sarana Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Ervan Maksum. B