Setelah sempat diberhentikan sementara pengoperasiannya (grounded) sejak 6 Januari 2024, pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air telah diizinkan kembali beroperasi per 11 Januari 2024.
Tiga pesawat tersebut yaitu PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI sempat di grounded untuk memastikan keselamatan penerbangan dan untuk dilakukan inspeksi lebih lanjut, setelah terjadi insiden terlepasnya emergency door milik Alaska Airlines beberapa hari lalu yang memiliki tipe pesawat yang sama.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara telah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan mengevaluasi laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Lion Air.
“Setelah dilakukan inspeksi dan melalui proses revisi dan evaluasi dengan melakukan komunikasi dengan pihak PT Lion Mentari Airlines, Boeing dan Federal Aviation Administration (FAA) lebih lanjut maka disimpulkan bahwa emergency exit yang dimiliki tiga pesawat tersebut tidak terdampak Airworthiness Directive(AD) 2024-02-51 dan DGCA AD 24-01-001-U,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni di Jakarta.
Dirjen Kristi mengungkapkan, hal tersebut juga dikonfirmasi melalui hasil rapat terakhir yang diselenggarakan oleh FAA dengan mengundang otoritas penerbangan sipil kawasan Asia-Pasifik.
Dalam rapat itu, FAA menegaskan bahwa pesawat udara Boeing 737-9 Max yang dioperasikan oleh Lion Air tidak terdampak FAA AD dan tetap dapat beroperasi tanpa dilakukan inspeksi sebagaimana yang diperintahkan dalam AD.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami serta hasil rapat dengan FAA maka tiga unit pesawat udara Boeing 737-9 dapat dioperasikan kembali,” jelasnya. B