Ternyata Hanya Ada Lima Bandara yang Rutin Lakukan Penerbangan Internasional

Bandara Maimun Saleh di Sabang, Aceh, yang tidak lagi berstatus internasional. (dok. bandara)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa hanya ada setidaknya lima bandara di Indonesia yang rutin melakukan penerbangan internasional.

Kelima bandara internasional yang dimaksud adalah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Kualanamu Medan.

Hal tersebut disampaikan oleh juru Bicara Kemenhub Adita Irawati berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara dari 34 bandara internasional yang dibuka periode 2015-2021.

“Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja,” katanya dalam siaran pers, akhir pekan lalu.

Mengacu pada alasan tersebut, Kemenhub memutuskan untuk mencabut status 17 bandara internasional menjadi bandarea domestik.

Adapun, keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Sebanyak 17 bandara yang turun kasta menjadi bandara domestic, yakni sebagai berikut:

  1. Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG).
  2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB).
  3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ).
  4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM).
  5. Bandara Raden Inten II, Lampung (TKG).
  6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ).
  7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO).
  8. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta (JOG).
  9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG).
  10. Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC).
  11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX).
  12. Bandara Supadio, Pontianak (PNK).
  13. Bandara Juwata, Tarakan (TRK).
  14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ).
  15. Bandara El Tari, Kupang (KOE).
  16. Bandara Pattimura, Ambon (AMQ).
  17. Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK). B
Komentar

Bagikan