Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin pengoperasian kembali kegiatan bongkar muat pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda setelah sebelumnya diakukan penghentian sementara kegiatan bongkar muat pada Terminal KCN di Pelabuhan Marunda sejak 30 Juni 2022.
Hal tersebut dilakukan setelah PT KCN mendapatkan persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.970/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2023 tertanggal 28 Agustus 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, pada prinsipnya persetujuan untuk pengoperasian kembali di Terminal KCN di Pelabuhan Marunda dapat diberikan dengan memperhatikan beberapa hal.
“Guna menjamin kepastian hukum terkait kebutuhan pelayanan dalam menjamin kelancaran arus kapal dan barang untuk kegiatan bongkar muat, persetujuan pengoperasian kembali Terminal KCN harus menaati peraturan yang berlaku di bidang kepelabuhanan, angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dan aturan lain yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, pelayanan terhadap kapal dan barang dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kelayakan teknis, keselamatan dan keamanan pelayaran serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kapal dan barang yang telah ditetapkan.
“Kami juga telah menginstruksikan kepada Kepala Kantor KSOP Kelas II Marunda untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat di Terminal Umum PT. KCN dan melaporkannya secara berkala,” kata Capt. Antoni.
Sebelum melaksanakan pengoperasian, Terminal Umum PT KCN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh stakeholder Pelabuhan Marunda.
FGD itu dengan fokus pada Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Terminal Umum Karya Citra Nusantara, Pelabuhan Marunda.
Dalam kesempatan tersebut, KSOP Kelas II Marunda sebagai penyelenggara pelabuhan bersama-sama para stakeholder pelabuhan, mengajak semua pihak pro-aktif dan bertanggung jawab mengembangkan, serta mengoperasikan pelabuhan berdasarkan strategi pertumbuhan Green Economic (Ekonomi Hijau).
“Strategi pertumbuhan Green Economic penting dilakukan untuk menjamin pembangunan yang mengantisipasi kebutuhan generasi mendatang, mendatangkan keuntungan, dan meningkatkan kemakmuran daerah yang dilayaninya, namun tetap memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan,” jelas Kepala Kantor KSOP Kelas II Marunda Capt. Raman.
Dia berharap ke depan kita dapat lebih memperhatikan keberlanjutan dalam pembangunan dan pengembangan pelabuhan yang sejalan dengan pembangunan ekonomi nasional yang diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Adapun pada FGD tersebut dilakukan juga penyerahan Surat Pengoperasian Kembali Terminal Umum BUP PT KCN dari Kepala Kantor KSOP Marunda kepada Direktur Utama PT KCN.
Turut hadir sebagai narasumber antara lain dari Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok serta melibatkan peserta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, asosiasi, warga sekitar dan pelaku usaha. B