Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik 22 September 2024

Jalan tol akses Tomang, Jakarta. (dok. jasamarga)
Bagikan

Tarif jalan tol dalam kota atau ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit naik mulai Minggu (22/9/2024).

Senior General Manager Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) Widiyatmiko Nursejati mengatakan, kenaikan tarif tol dalam kota dilakukan setelah ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit dinyatakan layak dan telah memenuhi semua kriteria Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipersyaratkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Jalan Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit Tahun 2024.

Berdasarkan Kepmen Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif juga dilakukan di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan Ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit, yaitu Ruas Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 2130/KPTS/M/2024, besaran penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit adalah Rp500, dari tarif sebelumnya Rp10.500 menjadi Rp11.000 untuk kendaraan Golongan I.

Sementara itu, kendaraan Golongan II dan III mengalami penyesuaian sebesar Rp1.000, serta kendaraan Golongan IV dan V mengalami penyesuaian sebesar Rp1.500 dari tarif sebelumnya.

Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai Minggu (22/9/2024).

  • Tarif Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil dan bus): Rp 11.000
  • Tarif kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
  • Tarif kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
  • Tarif kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
  • Tarif kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000.

Kenaikan tarif Tol Dalam Kota per Minggu (22/9/2024) bersifat reguler setiap dua tahun sekali.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83 ayat 1.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dengan memastikan pemenuhan SPM.

Informasi terkait kenaikan tarif Tol Dalam Kota perlu diketahui, khususnya bagi pengguna jalan tol yang sering melewati ruas Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.

Kenaikan tarif tol ini mungkin akan berdampak pada biaya transportasi harian, terutama bagi mereka yang menggunakan jalan tol ini untuk commuting. B

Komentar

Bagikan