Tarif Maksimal Tap In dan Tap Out di Stasiun yang Sama Mulai Diterapkan

Penumpang di salah satu stasiun Light Rail Transit/Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek. (dok. kai.id)
Bagikan

Light Rail Transit (LRT) Jabodebek melakukan penerapan tarif bagi pengguna yang melakukan tap in dan tap out di stasiun yang sama.

Bagi pengguna yang melakukan tap in dan tap out di stasiun yang sama dengan durasi kurang dari 60 menit dikenakan tarif minimum, sedangkan durasi lebih dari 60 menit akan dikenakan tarif maksimum.

Manager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk mendorong efisiensi penggunaan layanan serta meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas.

Rincian Tarif:
1. Tarif Maksimal.
a. Rp10.000: Berlaku untuk waktu tap in dan tap out lebih dari 60 menit di stasiun yang sama pada hari kerja (Senin hingga Jumat) saat off peak hour dan pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
b. Rp20.000: Berlaku untuk waktu tap in dan tap out lebih dari 60 menit di stasiun yang sama pada hari kerja (Senin hingga Jumat) saat peak hour.

  1. Tarif Minimum:
    a. Rp5.000: Berlaku untuk waktu tap in dan tap out kurang dari 60 menit di stasiun yang sama.

Para pengguna dapat melakukan pembayaran LRT Jabodebek menggunakan KMT KAI Commuter maupun KUE (Kartu Uang Elektronik) Perbankan.

LRT Jabodebek mengimbau pengguna memperhatikan waktu yang dibutuhkan untuk perjalanan agar dapat menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.

“LRT Jabodebek berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna. Sosialisasi mengenai penerapan tarif ini akan dilakukan secara intensif melalui berbagai media agar pengguna dapat memahami dan mematuhi kebijakan yang berlaku,” tutur Mahendro. B

Komentar

Bagikan