Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama Mei 2022

Pelayanan dengan mesin otomatis untuk penumpang di bandara. (Istimewa)
Bagikan

Pemerintah menetapkan syarat terbaru naik pesawat dengan melampirkan hasil tes PCR dan Antigen sudah tidak berlaku lagi bagi calon penumpang yang sudah vaksin booster.

Selain tes Antigen dan PCR, pengisian electronic- Health Alert Card (e-HAC) juga menjadi syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para penumpang lakukan yang naik pesawat.

Pada pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para penumpang isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Syarat yang harus penumpang penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, di antaranya telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik tes Antigen maupun tes RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

E-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut, yakni sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam. B

 

 

 

Komentar

Bagikan