Sosialisasi Atur Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor guna mewujudkan keselamatan jalan. (dok. dephub.go.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor guna mewujudkan keselamatan jalan.

Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hardisarwono saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat secara virtual menyatakan, kegiatan itu digelar pada 3-5 Agustus 2022 di Hotel Merumatta Senggigi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Untuk mengatur hal-hal lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur pengujian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Marta menjelaskan, pengujian tersebut dapat dikerjasamakan dengan BUMN, BUMD, BUMDES, dan swasta di antaranya untuk pengujian berkala kendaraan bermotor oleh agen tunggal pemegang merek dan swasta.

Lebih lanjut Marta menegaskan bahwa peraturan itu juga mengatur perizinan berusaha pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh agen tunggal pemegang merek dan swasta, akreditasi bengkel umum yang melakukan uji berkala kendaraan bermotor, dan pengujian berkala untuk kendaraan bermotor listrik.

Selain itu, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4404/AJ.502/DRJD/2020 tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur Persyaratan, Akreditasi, Klasifikasi Akreditasi dan Tata Cara Akreditasi UPUBKB.

Selain itu, juga diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3291 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur mengenai Kartu Uji dan Tanda Uji yang dilengkapi dengan Radio Frequency Indentification (RFID) dan penggunaan e-sertifikat.

Baca juga :   Penerbangan Jadi yang Terbanyak Angkut Penumpang di Transportasi Umum pada H-2 Lebaran

Marta berharap dengan adanya sosialisasi dapat menghindari multitafsir dan aturan tersebut dapat dilaksanakan secara optimal oleh para regulator dan seluruh stakeholder terkait.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Fatchuri menjelaskan, perlu adanya peningkatan pelayanan pada pengujian berkala kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan di jalan, mengingat banyaknya kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini.

“Idealnya pelayanan pengujian kendaraan bermotor berbasis digitalisasi serta mendapat dukungan sarana, prasarana dan perbankan. Penataan pelayanannya harus terdiri dari enam pilar,” ungkapnya.

Keenam pilar itu adalah Pendaftaran Online, Sistem Pembayaran Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD), Sistem Integrasi Alat Uji, Bukti Lulus Uji Elektronik berbasis Smart Card RFID, Informasi Hasil Uji melalui Aplikasi, serta Sarana dan Prasarana Pendukung, seperti Loket Berbasis Sistem Drive Thru.

“Dalam kaitannya dengan pengujian kendaraan bermotor listrik, menjabarkan perlu dipersiapkan juga peralatan uji yang memadai dan alat pelindung diri bagi para penguji di antaranya sarung tangan listrik dan sepatu anti listrik,” tutur Fatchuri.

Sementara itu, Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Tarma mengatakan tentang 14 aturan baru yang diatur pada PM 19 Tahun 2021.

Baca juga :   Kemenhub Siapkan Lokasi Bandara VVIP dan Dermaga di IKN

Ke-14 aturan itu meliputi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Listrik, Unit Pelaksana Uji Berkala, Kewajiban Pelaporan Uji Berkala, Akreditasi UPUBKB, Penghitungan Biaya Jasa Pelayanan, Penyeragaman Format Kartu Induk Uji dan Surat Keterangan Tidak Lulus Uji, Pembinaan dan Pengawasan, hingga Sanksi Admisitrasi.

Adapun untuk Akreditasi UPUBKB, berdasarkan data yang kami himpun sampai dengan bulan Agustus 2022, dari 329 UPUBKB yang terakreditasi sebanyak 72 UPUBKB terakreditasi A, 206 UPUBKB terakreditasi B, 18 UPUBKB terakreditasi bersyarat dan 33 lainnya terakreditasi C.

“Kita harus sama-sama berupaya agar semua UPUBKB dapat terakreditasi dan mendapat akreditasi A,” ungkapnya.

Di sisi lain, Tarma menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan penerapan sistem BLU-e agar ke depan terintegrasi dengan RFID, ATMS, e-hubdat, ETLE, JTO Terminal, serta Weigh In Motion UPPKB.

“Tentunya hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, Keterbukaan Informasi Publik, dan mendukung program Zero ODOL 2023,” tegas Fatchuri.

Kegiatan sosialisasi dimoderatori oleh Kasi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan BPTD Wilayah VII Provinsi Sumselbabel Alexander Pardede ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas, Endy Irawan dan diikuti oleh 55 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, perwakilan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal, perwakilan Politeknik Transportasi Darat Bali, serta perwakilan dari beberapa wilayah BPTD di Indonesia. B

Komentar