Sejumlah Raperda akan Dibahas Saat Masa Sidang Pertama 2023 DPRD Kota Serang

Memasuki wilayah Kota Serang. (dok. istimewa)
Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kabarnya pada masa Sidang Pertama Tahun 2023 akan membahas lima Raperda Kota Serang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto, dari lima bahasan Raperda 2023 tersebut, dua di antaranya usulan dari lembaga eksekutif dan tiga sisanya, merupakan inisiatif DPRD Kota Serang.

“Lima Raperda tersebut, terkait dengan pajak dan retribusi daerah, pembentukan dan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang,” katanya kepada wartwan.

Selain itu, pembahasan Raperda Penyelenggaraan keolahragaan Kota Serang, Penyelenggaraan perhubungan, dan Raperda pengelolaan air limbah domestik Kota Serang dan tambahan, yang akan ada pencabutan Perda Nomor 5.

Sementara itu, Kepala SUBSIDI Bagian (Kasubag) Kajian Perundang-undangan di DPRD Banten Aa Rohmayadi menjelaskan, dari lima pembahasan Raperda 2023 yang sedang dibahas, satu di antaranya lebih didahulukan.

“Terkait dengan Prolegda 2023, kami sedang membahas lima Bamperda, Pajak daerah dan retribusi daerah, pembentukan dan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang,” ungkapnya.

BPBD yang tadinya tipe B, sekarang naik ke tipe A, sedangkan usul dari legislatif ada tiga, Penyelenggaraan keolahragaan Kota Serang, dari Komisi II, Penyelenggaraan perhubungan, Ketuanya Muhammad Ridwan dan ketiga Raperda pengelolaan air limbah domestik Kota Serang, dengan Ketuanya dari Komisi IV, Khoeri Mubarok.

Aa mengatakan, saat ini dari lima Raperda tersebut yang sudah dinaikkan baru dua, yaitu asumsi-asumsi publik.

“Kita sudah sampai pembahasan, saat ini masih proses, kemudian yang ketiga segera akan kami pastikan. kemudian April akan kita mulai,” ujarnya.

Usulan dua-duanya penting, lanjutnya, tapi karena ini masuknya kewenangan pusat, maka proritas itu ada di pajak dan retribusi daerah dan jika dibilang penting, maka semuanya penting.

“Insya Allah di tahun 2023, kita akan selesaikan sampai jadi Perda, tapi kalau berbicara skala prioritas mungkin pajak dan retribusi daerah. Dari pajak dan retribusi daerah ada amanat yang bersinggungan langsung masyarakat, karena terkait pajak yang dibebankan pada masyarakat, tuturnya. B

 

 

Komentar

Bagikan