Respon AP II untuk Maskapai Usul Kenaikan Tarif Batas Atas

Penumpang antri untuk melakukan check in tiket pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (dok. bandara)
Bagikan

Manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menilai usulan sejumlah maskapai penerbangan untuk menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah hal yang wajar.

President Director AP II Muhammad Awaluddin menyatakan, usulan dan evaluasi tersebut sah-sah saja, karena AP II sebagai operator bandara menilai industri aviasi harus sustain dan bisa bertahan di tengah situasi apapun.

“Menurut saya kalau ada usulan dan evaluasi yang berkaitan seperti itu sah-sah saja,” kata Awaluddin dalam diskusi bersama awak media, dikutip Minggu (29/10/2023).

Lebih lanjut dia menambahkan, usulan untuk menaikkan TBA cukup wajar mengingat sektor aviasi kini telah memasuki proses pemulihan usai dihantam oleh pandemi Covid-19 selama dua hingga tiga tahun lamanya.

Adapun AP II optimistis recovery rate di tahun 2023 untuk 20 bandara yang dikelolanya berada di sekitar 92% hingga 94%.

Untuk itu, proses pemulihan ini perlu disikapi bersama-sama oleh operator bandara, maskapai penerbangan, hingga AirNav Indonesia agar industri aviasi ini tetap sustain.

Namun demikian, usulan yang diberikan harus berdampak positif terhadap masing-masing pelaku di sektor bandara, maskapai penerbangan, hingga AirNav Indonesia.

“Kembali lagi saya setuju dengan konsep pemulihan dari masing-masing pelaku industri, tapi pemulihan yang terintegrasi dan memberikan manfaat buat semua,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menjelaskan, peraturan terbaik TBA tarif tiket pesawat sudah perlu direvisi, karena regulasi terakhir yang diterbitkan oleh pemerintah yakni pada tahun 2019.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20/2019 tentang Tata Cara Dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Menurut Daniel, peraturan ini perlu direvisi mengingat komponen-komponen perhitungan tarif batas atas, seperti bahan bakar dan nilai tukar mata uang telah bergerak signifikan pada periode 2019-2023.

“Kami bisa menentukan harga tiket di kisaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, tetapi tidak bisa melebihi. Walaupun kami menderita dengan kondisi saat ini, kami akan terus mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera mengkaji regulasi ini,” ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra, bahkan manajemen telah beberapa kali melakukan diskusi dengan pemerintah dan sejumlah pihak terkait untuk membahas usulan kenaikan TBA tiket pesawat.

“Kita ada beberapa kali diskusi mengenai ini. Ada beberapa rute yang menurut kami perlu dinaikkan TBA-nya,” jelas Irfan. B

Komentar

Bagikan