Presiden Terbitkan Inpres Optimaliasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Presiden Prabowo Subianto. (dok. istimewa)
Bagikan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimaliasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 ini berisi sejumlah langkah pemerintah dalam rangka mengoptimalkan kebijakan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Sebanyak 47 kementerian dan lembaga di dalam Kabinet Merah Putih mendapatkan tugas masing-masing soal pengentasan kemiskinan.

Kepala Negara ingin agar semua jajarannya mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing – masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Hal tersebut juga harus dilakukan dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian dan lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Ada tiga strategi utama setidaknya yang ditugaskan Presiden Prabowo untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.

Pertama, melakukan pengurangan beban pengeluaran masyarakat.

Kedua, memicu peningkatan pendapatan masyarakat.

Ketiga, mengupayakan penurunan jumlah kantung – kantung kemiskinan.

“Melaksanakan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan,” tulis ketentuan Inpres tersebut.

Strategi kebijakan itu meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong – kantong kemiskinan.

Presiden Prabowo juga menginstruksikan agar semua program dilakukan dengan menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk menentukan sasaran program.

Di sektor ekonomi, Kepala Negara menugaskan Kementerian koordinasi (Kemenko) Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Prabowo juga menginstruksikan adanya peningkatan akses pendidikan dan kesehatan dalam rangka optimasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghpausan kemiskinan ekstrem.

Instruksi ini diberikan kepada Kemenko Bidang Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan.

Selain itu, Presiden  Prabowo juga meminta adanya peningkatan akses infrastruktur dasar dan pembangunan wilayah dalam rangka melakukan upaya penurunan jumlah kantong – kantong kemiksinan.

Menurut Inpres tersebut, tugas ini dibebankan kepada Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan kementerian teknisnya.

Sementara itu, khusus untuk Kemenko Bidang Pangan dan kementerian teknisnya ditugaskan untuk melakukan pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui penyediaan pangan dalam rangka optimasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Tugas penting juga diberikan kepada Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan kementerian teknisnya.

Mulai dari melakukan koordinasi pengendalian program pemerintah untuk mengurangi kemiskinan, menetapkan pedoman umum untuk pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta melakukan koordinasi pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional.

Presiden juga menginstruksikan untuk mencari partisipasi non pemerintah untuk program pengentasan kemiskinan, optimasi program sekolah rakyat sebagai pelaksanaan pengentasan kemiskinan, hingga melakukan pemantauan dan evaluasi soal kebijakan pengentasan kemiskinan. B

Komentar

Bagikan