PNBP Ditjen Hubla Tahun 2023 Tembus Rp4,964 Triliun

Saat acara Evaluasi dan Pemutakhiran Data PNBP hingga Semester II Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (dok. kemenhub)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Semester II/2023 sebesar Rp4,964 triliun atau melampaui target sebesar Rp4,400 triliun.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa target PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp4,400 triliun, saat ini realisasi PNBP sudah melebihi target, yaitu sebesar Rp4.964 triliun dengan capaian prosentase 112,80%,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi dalam acara Evaluasi dan Pemutakhiran Data PNBP hingga Semester II Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Namun demikian, usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal.

Sejak tahun 2019, Ditjen Hubla telah menerapkan mekanisme Maksimum Pencairan (MP) PNBP secara terpusat dan Ditjen Hubla telah menjadi contoh bagi Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Agama dalam penerapan MP PNBP secara terpusat.

“Sesuai  PMK 110 Tahun 2021 bahwa MP PNBP menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) melalui tiga tahapan, yaitu Tahap I sebesar 60% pada Januari, Tahap II sebesar 80% pada Juli, Tahap III sebesar 100% pada Oktober,” ujar Antoni.

Untuk itu, diharapkan komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya optimalisasi daya serap anggaran sumber dana PNBP Ditjen HUbla dengan melakukan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP, serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya.

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai dasar Laporan Keuangan yang mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Itu semua dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimana masih terdapat temuan dari Auditor, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal (Itjen),” jelasnya.

Peserta kegiatan Evaluasi dan Pemutakhiran Data PNBP hingga Semester II Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dihadiri oleh Para Bendahara Penerima atau Pengelola PNBP dan Petugas Operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla.

Sebagai informasi, dalam acara ini dilakukan juga pemberian penghargaan atas capaian realisasi PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan lima kategori.

Kategori tersebut adalah Kategori Pengelolaan dan Penatausahaan Realisasi PNBP kurang dari 1 M, Kategori Pengelolaan dan Penatausahaan Realisasi PNBP lebih dari 1 M hingga 10 M, Kategori Pengelolaan dan Penatausahaan Realisasi PNBP lebih dari 10 M, Kategori Realisasi PNBP Terbesar, dan Kategori Koordinator PNBP Wilayah Terbaik.

Berikut daftar UPT penerima penghargaan, antara lain Kategori Pengelolaan dan Penatausahaan Realisasi PNBP kurang dari 1 M, yaitu UPP Kelas III Marapokot, KSOP Kelas IV Kalianget, dan UPP Kelas II Bajoe.

Kemudian, Pengelolaan dan Penatausahaan Realisasi PNBP lebih dari 1 M sampai dengan 10 M, yaitu KSOP Kelas III Lembar, UPP Kelas II Nusa Penida, dan UPP Kelas III Manggar.

Selanjutnya, Kategori Pengelolaan dan Penatausahaan Realisasi PNBP lebih dari 10 M, yaitu UPP Kelas III Pulau Bunyu, KSOP Kelas II Tanjung Buton, dan KSOP Kelas I Bitung.

Lebih lanjut, Kategori Realisasi PNBP Terbesar, yaitu KSOP Kelas I Banjarmasin, KSOP Kelas I Samarinda, KSOP Utama Tanjung Priok, dan terakhir dengan Kategori Koordinator PNBP Wilayah Terbaik, yaitu KSOP Kelas I Panjang. B

Komentar

Bagikan