Perjanjian Konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito Ditandatangani

Penandatanganan Perjanjian Konsesi dengan PT Ambang Barito Nusapersada (PT Ambapers) tentang Pengusahaan dan Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito di Kalimantan Selatan di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (20/9/2022). (dok. hubla.dephub.go.id)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin melakukan penandatanganan Perjanjian Konsesi dengan PT Ambang Barito Nusapersada (PT Ambapers) tentang Pengusahaan dan Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito di Kalimantan Selatan di Kantor Kemenhub Jakarta pada Selasa (20/9/2022).

Perjanjian Konsesi tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun dan Direktur Utama PT Ambang Barito Nusapersada Zulfadli Gazali, disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha, Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Perhubungan Laut dan Logistik Maritim R. Agus H. Purnomo, dan Direktur Kepelabuhanan Subagiyo.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha, tujuan dari Penandatanganan Konsesi untuk meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan dan pemeliharaan Alur-Pelayaran Ambang Sungai Barito Kalimantan Selatan.

Selain itu, lanjutnya, juga sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran Pendapatan Konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penandatanganan Perjanjian Konsesi ini merupakan langkah yang sangat tepat dan sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam meningkatkan kuantitas, kualitas, serta efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan alur pelayaran di Area Konsesi,” ujarnya.

Dirjen Arif menyatakan, keberadaan jalur lalu lintas pelayaran melalui Sungai Barito dari muara hingga Pelabuhan Trisakti Banjarmasin memang rawan kecelakaan, hal ini terjadi karena sempitnya alur pelayaran dan tingginya pendangkalan akibat sedimentasi lumpur.

“Kondisi ini menuntut perlu dilakukan pengelolaan dan pemeliharaan alur Sungai Barito secara profesional dan terus menerus guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran bagi kapal-kapal yang melewati alur Sungai Barito, sehingga akan menggerakkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Propinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Dirjen Arif berharap agar PT Ambapers dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya dengan lebih mengutamakan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jasa.

“Saya juga berharap agar KSOP Banjarmasin dapat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap lalu lintas yang dilayani, karena pengelolaan alur ini memiliki potensi yang besar bagi peningkatan PNBP,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Ambapers Zulfadli Gazali mengungkapkan bahwa seiring perubahan regulasi dari pemerintah dalam melakukan pengelolaan Alur Ambang Sungai Barito PT Ambapers turut serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dengan melakukan permohonan penyesuaian izin konsesi terhadap pengelolaan Alur Ambang Sungai Barito kepada Kemenhub melalui Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin.

“Proses penyesuaian izin konsesi ini sudah kami lakukan sejak tahun 2019 dan telah disetujui dan dilakukan penandatanganan konsesi dengan KSOP Banjarmasin selama jangka waktu selama 20 tahun,” ungkapnya.

Sebagai informasi, area kegiatan pengusahaan dan pengelolaaan Alur-Pelayaran Ambang Sungai Barito Kalimantan Selatan beserta fasilitas penunjangnya memiliki panjang alur 15.000 meter dan lebar 100 meter dengan kedalaman alur minimal minus lima meter LWS.

Adapun jangka waktu konsesi adalah selama 20 tahun dengan besaran pendapatan konsesi sebesar 8% dari pendapatan kotor yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan Alur-Pelayaran Ambang Sungai Barito Kalimantan Selatan. I

 

 

 

Komentar

Bagikan