Penumpang Pesawat Rute Internasional di Bandara Soetta Dibatasi Maksimal 90 Orang

Pembatasan jumlah kedatangan WNA ke Indonesia. (Istimewa)
Bagikan

Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk pesawat dengan rute internasional dibatasi hanya boleh mengangkut 90 penumpang dengan tujuan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan, aturan ini mulai berlaku sejak Rabu (29/9/2021) dengan sebelumnya melakukan sosialisasi kepada seluruh maskapai penerbangan nasional dan asing soal aturan ini.

“Kami meminta pengertian kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Novie menjelaskan, maskapai penerbangan juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut.

Rincian yang wajib dicantumkan adalah jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang diangkut sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.

Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.

Di sisi lain, aturan ini dapat mengularkan antrean pemeriksaan dokumen kesehatan di bandara.

“Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan, serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutur Novie.

Menurutnya, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang semacam ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain, seperti di Australia, Filipina, dan Jepang.

Tujuannya pun sama, Novie menambahkan, dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.

Novie menjelaskan, pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut didasari oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus-September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.

Di sisi lain, saat ini pemerintah dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama satu jam.

Fasilitas ini akan ditingkatkan dari semula hanya 200 tes per jam menjadi 1.000 tes per jam.

“Diharapkan fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan, sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Novie. B

 

Komentar

Bagikan