Para penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang wajib mematuhi peraturan terbaru mengenai kewajiban vaksin Covid-19 dosis lengkap yang ditetapkan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Akun resmi Instagram @soekarnohattaairport menyebutkan tentang sejumlah peraturan baru bagi penumpang dalam negeri melalui fitur Story pada Kamis (23/12/2021).
Beberapa peraturan yang wajib dijalani penumpang pesawat domestik itu bersumber dari sedikitnya tiga peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketiga peraturan itu adalah Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
“Persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022,” demikian akun tersebut.
Sejumlah aturan bagi penumpang pesawat domestik yang berlaku dari Bandara Soekarno-Hatta adalah pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali, karena alasan medis atau memang belum divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali, tidak diizinkan naik pesawat.
Selain itu, peraturan lainnya pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali alias dosis lengkap dan wajib memiliki hasil negatif tes Antigen, yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Aturan selanjutnya, pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah.
Mengatur juga tentang pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Aturan lainnya adalah pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tidak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19. B