Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong digitalisasi layanan di seluruh sektor transportasi di Indonesia, baik darat, laut dan udara.
Penerapan digitalisasi penting untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan layanan bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholder).
“Digitalisasi di sektor transportasi merupakan solusi tepat untuk memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Selain itu, digitalisasi juga penting untuk memastikan adanya transparansi dalam proses pelayanan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dia menjelaskan, Kemenhub selaku regulator di bidang transportasi telah menerapkan berbagai layanan berbasis digital di semua sektor, seperti halnya di sektor transportasi darat.
Menurut Adita, Direktorat Jenderal Pehubungan Darat (Ditjen Hubdat) saat ini telah memiliki aplikasi super yang bernama MitraDarat.
Aplikasi MitraDarat sudah diunduh oleh 157.670 pengguna Android dan 11.500 pengguna iOS, dengan total aktivitas hingga Februari 2024 mendapatkan screen view sebanyak 3.027.267 kali dan user engagement sebanyak 1.292.108 kali.
Salah satu fitur andalan di aplikasi tersebut adalah Fleet Management System (FMS) yang saat ini sudah diterapkan di lebih dari 15 layanan Bus Rapit Transit (BRT) dengan cakupan 20 kota dan lebih dari 1.500 bus.
Fitur ini berfungsi agar masyarakat dapat memantau jadwal dan kedatangan bus.
Selain itu, Ditjen Hubdat juga memiliki sejumlah aplikasi lain yang melayani berbagai macam perizinan, mulai dari izin angkutan orang dan barang, permohonan perusahaan karoseri, sertifikasi uji tipe kendaraan, hingga pengawasan angkutan penyeberangan.
Sederet aplikasi yang dimaksud, antara lain: Spionam (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda), VTA Online, SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) Online, SRUT-RB (Sertifikat Registrasi Uji Tipe Rancang Bangun) Online, SiAndalan, AIR-SDP (Aplikasi Informasi dan Registrasi Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan), E-SMK, dan TDBUPJ (Tanda Daftar Badan Usaha Perlengkapan Jalan), TemanBus, MyPerintis, MyKSPN, DIPASS, e-Tilang, SIwasOps, serta SIPAJA.
“Namun, demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, Ditjen Hubdat berencana akan menggabungkan semua aplikasi tersebut ke dalam satu pintu, yakni melalui MitraDarat,” ungkap Adita.
Untuk transportasi laut, Adita menuturkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) memiliki Inaportnet di 264 pelabuhan yang berfungsi untuk memudahkan layanan kapal di pelabuhan.
Inaportnet telah berkolaborasi dengan beberapa stakeholder, seperti Kementerian Keuangan, Indonesia National Single Window (INSW), Badan Usaha Pelabuhan (BUP), serta operator terminal.
Digitalisasi ini berhasil menciptakan tren positif dalam hal peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2020.
Sebagai informasi, realisasi PNBP Jasa Kepelabuhanan tahun 2020 mencapai Rp2,2 triliun, tahun 2021 Rp2,4 triliun, tahun 2022 Rp2,6 triliun dan tahun 2023 Rp2,9 triliun.
Kemudian, realisasi PNBP Jasa Sarana Bantu Navigasi Pelayaran tahun 2020 mencapai Rp573 miliar, tahun 2021 Rp605 miliar, tahun 2022 Rp695 miliar, dan tahun 2023 Rp738 miliar.
Realisasi PNBP Jasa Konsesi pada tahun 2020 mencapai Rp491 miliar, tahun 2021 Rp540 miliar, tahun 2022 Rp672 miliar, dan tahun 2023 Rp697 miliar.
Selain Inaportnet, ada pula aplikasi SIPERKAPAL (Sistem Perawatan dan Pemeliharaan Kapal), SIJUKA (Sistem Pengajuan Perizinan Kapal Asing), SIMLALA (Sistem Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut), SITOLAUT (Sistem informasi Tol Laut), dan SIPERINTIS (Sistem Pencatatan Kinerja Kapal Perintis).
Sementara itu, di sektor transportasi udara, Direktorat Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memiliki aplikasi SIDOPI-GO yang berfungsi untuk memudahkan proses registrasi drone, sekaligus sertifikasi pilot drone.
Hingga saat ini, sudah ada 1.884 sertifikat yang terbit untuk registrasi drone dan 5.850 sertifikat untuk pilot drone.
Lebih lanjut, Adita menambahkan, digitalisasi layanan juga diterapkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melalui Area Traffic Control System (ATCS) untuk mengelola pergerakan arus lalu lintas di jalan nasional.
Tidak ketinggalan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub selaku pengawas internal pun memiliki aplikasi SIMADU yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pengaduan.
Selain itu, ada pula aplikasi SIMARKO yang merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Manajemen Risiko.
“Harapan kami, semoga semua aplikasi yang dimiliki Kementerian Perhubungan tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses segala hal yang berkaitan dengan pelayanan transportasi, termasuk pengaduan,” tutur Adita. B