Penerapan Penggunaan On-Shore Power Supply di Pelabuhan Tanjung Priok

Implementasi sumber On-shore Power Supply (OPS) sebagai salah satu langkah dekarbonisasi pelayaran di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (dok. hubla.dephub.go.id)

Pelabuhan harus mampu beradaptasi dengan perubahan dunia dengan mengacu pada konsep sustainability port development atau greenport.

Adaptasi tersebut dalam rangka menjaga keberlanjutan proses logistik maritim, khususnya jasa kepelabuhanan, dan mendukung pengelolaan pelabuhan yang ramah lingkungan.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah menerapkan kebijakan dalam pengelolaan pelabuhan di Indonesia, yaitu dengan memprioritaskan pengelolaan pelabuhan yang berwawasan lingkungan (ecoport) dengan melakukan perubahan pengelolaan pelabuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha mengatakan bahwa implementasi sumber On-shore Power Supply (OPS) adalah salah satu langkah yang dilakukan oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi pelayaran.

OPS juga menjadi aksi mitigasi untuk mengurangi gas rumah kaca di sektor pelayaran.

“Saya melakukan peninjauan pelaksanaan pelayanan On-shore Power Supply di Pelabuhan Tanjung Priok. Ini merupakan upaya kami untuk memastikan bahwa pelayanan berlangsung secara aman dan memadai,” katanya di Dermaga 209 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga :   Pergerakan Penumpang Di Bandara Angkasa Pura Airports Capai 4,92 Juta Orang Per Mei 2022

Upaya tersebut dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang On-shore Power Supply pada Pelabuhan/Terminal di Indonesia.

Sebagai regulator, lanjutnya, Ditjen Perhubungan Laut mendukung aksi dengan memasukkan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama.

Ditjen Hubla akan segera menerbitkan surat edaran pelaksanaan penyambungan tenaga listrik di darat sebagai kerangka hukum.

Arif percaya bahwa OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan membawa manfaat besar pada perlindungan lingkungan.

Adapun beberapa langkah yang dilakukan sebelum menerbitkan surat edaran antara lain masa uji coba, pembahasan OPS, sosialisasi draf SE, kesepakatan dan sosialisasi tarif serta pemberlakuan mandatory OPS.

Saat ini, sudah terdapat 20 lokasi Pelabuhan di Indonesia yang sudah memiliki On-shore Power Supply yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan kapal-kapal pada saat sandar di Pelabuhan.

Pada kesempatan yang sama, Arif menjelaskan, telah dilakukan kerjasama antara PT Lamong Energi Indonesia dengan PT ITS Tekno Sains untuk menyusun kajian efisiensi dari layanan OPS terhadap kapal dan pelabuhan.

Baca juga :   Kemenhub Usul Tambahan Rp7,68 Triliun untuk Anggaran Tahun 2025

Berdasarkan hasil kajian layanan OPS mampu memberikan efisiensi energi untuk kapal (kWh) sebesar 70% hingga 95% dan efisiensi biaya (Rp) sebesar 80% sampai dengan 93%.

Dari sisi Emisi Gas Buang Kapal (SOx dan NOx), mampu memberikan pengurangan emisi (Gram) di Pelabuhan / Terminal sebesar 75%-93%.

Emisi ini dihasilkan oleh kapal ketika sandar, pengurangan emisi gas buang oleh kapal sangat ditentukan oleh kategori mesin serta tahun pembuatan mesin bantu kapal, sehingga nilai efisiensi di setiap terminal bisa berbeda bergantung dari kapal yang sandar.

Sementara dari efisiensi layanan, penggunaan On-shore Power Supply selain memberikan manfaat untuk lingkungan, layanan ini mampu memberikan efisiensi biaya BBM untk operasional kapal pada saat sandar di pelabuhan. B

 

Komentar