Penerapan Bebas Karantina dan Visa on Arrival Akan Diperluas ke Seluruh Indonesia

Wisatawan mancanegara (wisman) di bandara. (Istimewa)
Bagikan

Pemerintah terus berupaya melakukan sejumlah relaksasi kebijakan agar ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan, salah satunya penerapan kebijakan bebas karantina dan visa on arrival yang akan diperluas hingga di seluruh wilayah Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Sebelumnya, kebijakan ini telah diujicobakan di Bali, Batam, Bintan dan mendapat respons atau hasil yang baik, dengan angka positivity rate yang sangat rendah dan juga angka reproduction rate yang semakin menurun, diiringi dengan penanganan pandemi yang semakin terkendali.

Kemudian, perluasan visa on arrival juga telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022. Semula visa on arrival hanya berlaku pada 23 negara, tapi kini ditambah 19 negara, sehingga menjadi 42 negara.

“Maka telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia, hanya dengan entri tes antigen,” kata Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) saat acara Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Senin (21/3/2022).

Jadi, lanjutnya, surat edaran Satgas akan segera diterbitkan paling lambat pekan ini, yakni pada 22 Maret 2022 dan kebijakan tersebut diambil berkaitan dengan suksesnya atau lancarnya penerapan uji coba di Bali, Batam, dan Bintan.

Namun, Menparekraf mengingatkan proses testing dan tracing melalui aplikasi PeduliLindungi harus kembali diperkuat sebagai upaya langkah surveillance atau pengawasan apabila terjadi kontak erat dengan pasien Covid-19, karena penggunaan aplikasi itu menunjukkan tren penurunan.

“Saya selalu berusaha secara ketat dan disiplin menerapkan check-in QR Code PeduliLindungi. Untuk itu, saya mengingatkan kita semua harus tegas melakukan check-in terhadap aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Berkenaan dalam menyambut Ramadhan, pemerintah juga akan melonggarkan mobilitas masyarakat dalam beribadah dan juga pelaksanaan mudik lebaran.

Kebijakan ini, Sandiaga menambahkan, akan disesuaikan dengan perkembangan vaksinasi lengkap, booster, hingga level dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiap wilayah.

“Jadi nanti akan ada surat edaran dan berarti tarawih bisa kembali kita giatkan dan juga kegiatan buka bersama tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” tuturnya. B

Komentar

Bagikan