Penarikan Penerimaan Negara dari Pelabuhan Harus dengan Tata Kelola yang Baik

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat meninjau kawasan Pelabuhan Marunda, Jakarta. (dok. dephub.go.id)
Bagikan

Penarikan penerimaan negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari pengusahaan di kawasan pelabuhan harus dilakukan secara Good Corporate Covernance (GCG atau tata kelola yang baik).

“Saya meminta kepada jajaran Otoritas Pelabuhan melakukan penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak secara governance agar hasilnya maksimal,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat meninjau Terminal Marunda Centre di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/8/2022).

Dia menegaskan, PNBP yang diterima dari kegiatan komersial di kawasan Pelabuhan, seperti di Pelabuhan Marunda akan digunakan kembali oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana transportasi, khususnya di daerah Terpencil, Terluar, Tertinggal dan Perbatasan (3TP).

“Penerimaan PNBP ini harus dioptimalkan karena akan membantu keberlanjutan pembangunan di tengah APBN kita yang terbatas,” jelas Menhub.

Lebih lanjut, Budi Karya berpesan kepada para Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang ada di kawasan Pelabuhan Marunda untuk memenuhi kewajibannya menyetor PNBP dan kewajiban pajak lainnya kepada pemerintah.

Selain itu, Menhub juga mengingatkan agar aspek keselamatan dan kualitas pelayanan kepelabuhanan terus dijaga, serta ditingkatkan.

Di kawasan Pelabuhan Marunda, terdapat tiga terminal utama yang dikelola BUP, yaitu Terminal Marunda Center (PT Pelabuhan Tegar Indonesia), Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara (KCN), dan Terminal Kali Blencong PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Pelabuhan yang ada di kawasan Marunda, Jakarta ini merupakan pelabuhan multipurpose logistik dengan layanan meliputi angkutan curah kering, curah cair, dan kargo umum.

Pelabuhan di Marunda ini menjadi pendukung dari Pelabuhan Internasional Tanjung Priok, Jakarta.

Pada kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Marunda, pemerintah mendapatkan penerimaan negara baik  berupa tarif konsesi, PNBP, maupun pajak lainnya.

Sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, jumlah penerimaan PNBP terus meningkat, dengan rincian pada tahun 2019 sebesar Rp20,8 miliar, tahun 2020 sekitar Rp23,1 miliar, dan tahun 2021 sebesar Rp24,8 miliar.

Sementara itu, pada tahun 2022 hingga Juli lalu telah mencapai pendapatan sebesar Rp15,3 miliar.

Dalam tinjauannya, Menhub menyerahkan jaket keselamatan dan bantuan sembako kepada para nelayan di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda.

Turut hadir dalam kegiatan ini Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha, KSOP Tanjung Priok Wisnu Handoko, Direksi PT Kawasan Berikat Nusantara, Direksi PT Karya Citra Nusantara, Direksi PT Pelabuhan Tegar Indonesia. B

Komentar

Bagikan