Perlu upaya jangka pendek untuk menghindari kecelakaan mobil bus pariwisata. Kampanye masif perlu dilakukan supaya masyarakat menjadi lebih peduli akan berkeselamatan menggunakan bus pariwisata.
Karakteristik operasional bus wisata (Wildan, 2024), yaitu tidak diatur rutenya (bisa ke mana saja) dan tidak diatur waktunya (bisa beroperasi sepanjang hari tanpa istirahat).
Kedua karakteristik di atas menimbulkan masalah (1) sulit pengawasannya (bus umum lainnya diawasi melalui terminal maupun oleh para transporter yang ada di layanan trayek tersebut, sementara bus wisata sulit mengawasinya).
Pada (2) sebagian besar jalan menuju destinasi wisata itu sub standar yang tidak ramah untuk kendaraan besar, risiko rem blong dan masuk jurangnya tinggi, dan (3) sebagian besar pengguna bus wisata menyusun itinerary perjalanan wisata sehemat mungkin, siang wisata, malam di jalan, ini memicu kelelahan pada pengemudi.
Menyimak Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (28 Mei 2024), mengusulkan penanganan bus wisata jangka sangat pendek, yaitu (1) agar masyarakat mengecek uji laik jalan (kir) kendaraan melalui aplikasi laman (website) Mitra Darat, dibuat sangat sederhana tidak perlu daftar aplikasi.
Kemudian, (2) agar kelengkapan sabuk keselamatan (seat belt) menjadi item persyaratan lolos uji laik jalan (kir), jika bus yang tidak ada sabuk keselamatan untuk tidak diluluskan uji laik jalan (kir).
Lalu, (3) masyarakat melakukan pengecekan SIM pengemudi, STNK Bus Wisata dan buku uji laik jalan (kir) kendaraan sebelum keberangkatan dan (4) kota-kota tujuan atau destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus dan hal ini selain kualitas istirahatnya menjadi tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi.
Himbauan untuk mengatasi rasa ngantuk adalah (1) bagi penyelenggara/tour guide/event organizer agar memberi tempat istirahat bagi pengemudi yang layak, (2) pilihlah tempat tujuan wisata yang menyediakan tempat istirahat layak atau memadai bagi pengemudi, dan (3) pilihlah hotel yang memberikan tempat istirahat yang layak atau memadai bagi pengemudi.
Disamping itu, ada sejumlah rekomendasi dalam upaya pencegahan kecelakaan berulang dalam jangka pendek.
Pertama, sistem pengupahan untuk pengemudi saat ini berdasarkan hari kerja, jika pengemudi tidak bekerja dengan alasan apapun pada umumnya tidak mendapat bayaran.
Untuk ini harus dilakukan perubahan sistem, sehingga pengemudi dapat mengambil haknya untuk hari libur sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja tanpa khawatir tidak dibayar.
Kedua, belum ada pengawasan jam kerja dan libur pengemudi sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja.
Untuk ini perlu dilakukan pengaturan fatigue management system, seperti di udara dan di perkeretaapian, agar pengemudi terhindar dari micro sleep ataupun acute fatigue.
Ketiga, agar bus dengan tujuan wisata yang melebihi waktu perjalanan selama delapan jam, diwajibkan dengan dua pengemudi setiap busnya.
Keempat, masyarakat dapat diberikan akses atau kemudahan melalui laman (website) untuk mengecek status kendaraan yang akan dipakai berwisata apakah dalam kondisi laik, tidak laik atau tidak terdaftar.
Cara pengecekan agar dibuat semudah mungkin, seperti cukup cari di laman (website) Mitra Darat.
Selanjutnya dengan memasukan nomor kendaraan akan langsung dapat diketahui status kendaraan tersebut, sehingga masyarakat dapat keyakinan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik dan dikelola oleh perusahaan yang resmi.
Kelima, agar mensosialisasikan dengan sangat masif agar masyarakat melakukan pengecekan kendaraan sebelum digunakan berwisata.
Cara ini diharapkan bus yang tidak memenuhi persyaratan akan tersingkir dengan sendirinya. Keenam, agar persyaratan roll over (UN ECE R 66) untuk struktur bus agar dapat di implementasikan dengan baik untuk bus-bus baru.
Hal ini untuk menjamin survival space agar body bus mampu melindungi penumpang ketika bus terbalik atau mengalami benturan saat bus mengalami kecelakaan.
Untuk ini struktur utama bus juga harus diperiksa ketika uji laik jalan (kir) tidak boleh mengalami karat.
Ketujuh, agar kelengkapan sabuk keselamatan menjadi item persyaratan lolos laik uji jalan (kir), jika bus yang tidak memiliki sabuk keselamatan untuk tidak diluluskan uji laik jalan (kir).
Kedelapan, kota-kota tujuan atau destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus dan hal ini selain kualitas istirahat tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi.
Kesembilan, agar dalam pengambilan SIM khususnya B1 atau B2 dapat ditambahkan pelajaran mengenai sistem rem dan dampak akibat yang ditimbulkan terhadap kegagalan sistem pengereman, sehingga pengemudi akan lebih peduli (aware) terhadap masalah perawatan sistem rem.
Kesepuluh, agar dibuat program perawatan (maintenance programme), khususnya untuk sistem rem yang wajib dilakukan overhaul setiap dua atau tiga tahun dan dilakukan oleh bengkel yang kompeten.
Bukti overhaul system rem dari bengkel tersebut, agar dijadikan persyaratan uji laik jalan (kir).
Kesebelas, agar item uji laik jalan (kir) khususnya untuk pengereman dilakukan penyempurnaan, sehingga dapat lebih menjamin kelaikan fungsi rem dan agar melampirkan hasil perawatan besar atau overhaul oleh bengkel. Hal ini untuk meningkatkan pengawasan kelaikan dari sistem rem saat uji laik jalan (kir).
Regulasi tentang perlindungan sopir bus perlu segera dibuat. Hal ini termasuk soal pengaturan waktu kerja dan libur bagi mereka.
Menjelang musim liburan sekolah setiap Juni – Juli, berharap pemerintah mencurahkan perhatian besar pada angkutan bus pariwisata, seperti layaknya saat musim mudik Lebaran. Hal ini khususnya terkait aspek keselamatan angkutan untuk mencegah kecelakaan terulang lagi.
(Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)