
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan aturan berwisata baru bagi turis asing selama berada di Bali, di antaranya wajib menggunakan pakaian sopan dan wajib pakai Kode QR Standar Indonesia atau QRIS saat pembayaran.
Ketentuan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali yang resmi dikeluarkan dan mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025.
“Memperhatikan: Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan Pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” tulis Gubernur Bali Wayan Koster dalam SE tersebut.
Berikut aturan berwisata baru bagi wisman yang wajib dipatuhi selama berada di Bali:
- Wisman wajib memuliakan kesucian Pura, Pratima dan simbol – simbol keagamaan yang disucikan.
- Wisman wajib dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
- Wisman wajib memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, serta selama melakukan aktivitas di Bali.
- Wisman wajib berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Wisman wajib membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui laman https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Wisman wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi dan kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata. B
Komentar