Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhyono (AHY) menegaskan, pemerintah telah mengupayakan penurunan harga tiket pesawat hingga 10% dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, upaya yang dilakukan pemerintah adalah menurunkan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) dan juga memangkas besaran kompensasi fuel surcharge avtur.
“Semua elemen termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandar udara ya, kebandarudaraan, termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharge, maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10% dari harga biasanya secara nasional atau secara domestik,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi menyatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menjamin penurunan biaya PSC di 19 bandara yang ada di Indonesia.
Dia menjelaskan, sebanyak 19 bandara tersebut sudah termasuk beberapa bandara besar, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan juga Bandara Ngurah Rai Denpasar.
“Sementara kami baru menetapkan yang 19 bandara itu. Ya, semua yang terkait dengan biaya – biaya yang timbul di kebandarudaraan,” ungkap Menhub Dudy dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Kemenhub baru saja menerbitkan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% Terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggeraan Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang ditandatangani 22 November 2024.
Jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% berupa tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara, dan Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.
Pengenaan tarif khusus 50% itu diberlakukan pada pelaksanaan penerbangan pada 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 dan pada periode pemesanan tiket penerbangan mulai 25 November 2024.
Namun, yang perlu digaris bawahi adalah pengenaan tarif khusus PSC atau yang juga dikenal sebagai pajak bandara ini hanya berlaku pada bandara yang berada di bawah operasi Kementeria Perhubungan.
Untuk bandara – bandara besar yang dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), belum ada regulasi tertulis soal penurunan pajak bandara tersebut.
Mengenai pemangkasan besaran fuel surcharge infonya akan diturunkan menjadi 2% dari awalnya 10% dari tarif batas atas untuk pesawat jet penumpang, sedangkan untuk pesawat propeler diturunkan besarannya menjadi 20% dari awalnya 25%.
Fuel surcharge merupakan komponen tambahan tarif tiket pesawat yang diberikan sebagai kompensasi kenaikan harga avtur sejak perang Rusia dan Ukraina berkecamuk pada tahun 2022. B