Pemerintah Tingkatkan Efektivitas Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Perintis

Kapal perintis. (dok. pelni.co.id)
Bagikan

Transportasi memainkan kunci utama dalam pergerakan logistik sehingga strategi penetapan tarif (pricing strategy) menjadi isu penting dalam sistem transportasi laut dan logistik.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Arif Toha menyatakan, dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, karena 30%-40% biaya operasional kapal adalah BBM.

“Kapal Perintis merupakan angkutan laut yang sangat diandalkan masyarakat kepulauan terpencil, terdepan, terbelakang dan perbatasan (3TP), mengingat ketiadaan transportasi jenis lain (darat dan udara) yang beroperasi di wilayah tersebut,” katanya saat Focus Group Discussion (FGD) Tarif Angkutan Penumpang Perintis secara daring pada Kamis (17/8/2022).

FGD yang mengangkat tema Pengenaan Tarif Angkutan Penumpang Perintis Dalam Mendukung Konektivitas Angkutan Laut ini bertujuan untuk menganalisa kesesuaian tarif angkutan kapal perintis serta merumuskan langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas tarif muatan penumpang kapal perintis.

“Tarif merupakan salah satu pertimbangan penting bagi konsumen dalam memutuskan pembelian jasa transportasi, selain pertimbangan kinerja operasi transportasi dan kualitas pelayanan,” jelas Dirjen Arif.

Menurutnya, tarif transportasi ditentukan oleh berbagai faktor, faktor utama yang mempengaruhi tarif transportasi adalah jarak (distance), berat (weight) dan densitas (density).

“Penetapan tarif transportasi ditetapkan berdasarkan dua pentahapan. Pertama, pengelompokkan kategori jenis produk atau barang yang diangkut. Kedua, penetapan tarif berdasarkan jenis kelompok produk atau barang, berat, densitas, dan jarak,” jelasnya.

Dirjen Arif berharap penetapan tarif angkutan laut oleh pemerintah tidak memberatkan dan dinilai layak (feasible) bagi pengguna angkutan laut, sehingga dapat meningkatkan kuantitas pengguna angkutan laut dan mendukung keberhasilan pelayanannya.

“Dengan tarif angkutan laut yang semakin murah atau feasible, maka akan meningkatkan keberhasilan pelayanan angkutan laut yang dicerminkan oleh disparitas harga semakin menurun,” ungkapnya.

Dia meyakini bahwa penetapan tinggi rendahnya tarif merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut. “Penentuan tarif yang terlalu kecil dapat mengakibatkan kerugian bagi negara karena biaya subsidi yang terlalu besar.”

Namun, Dirjen Arif menambahkan, tarif yang terlalu tinggi membuat masyarakat tidak dapat menggunakan jasa transportasi karena tingkat penghasilan yang masih rendah.

“Maka, pemerintah harus cermat dalam menentukan tarif yang ideal yang disesuaikan dengan keterjangkauan masyarakat, termasuk dalam pengenaan tarif angkutan penumpang perintis di Indonesia,” ungkapnya. B

 

Komentar

Bagikan