Pemerintah Tidak Melarang Truk Melainkan Membatasi Operasionalnya

Pemeriksaan untuk truk angkutan barang. (dok. istimewa)
Bagikan

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang.

Dia menegaskan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali, karena angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujarnya di Jakarta.

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Adapun yang perlu diperhatikan adalah perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian dan distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian, terkait dengan tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan dan dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis, serta laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Menhub menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53%.

Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk tiga sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” ungkap Menhub. B

Komentar

Bagikan