Pemerintah Tetapkan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 13% – 14% Berlaku Dua Minggu

Penumpang antri untuk melakukan check in tiket pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (dok. bandara)
Bagikan

Pemerintah resmi menerapkan diskon tiket pesawat sebesar 13% hingga 14%, khusus selama periode Libur Lebaran 2025.

Diskon tersebut akan berlaku untuk pembelian mulai 1 Maret sampai dengan 7 April 2025 atau selama dua minggu.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, diskon ini diberikan dengan menurunkan biaya atau ongkos bandara udara.

“Penurunan harga tiket ini beberapa di antaranya dengan menurunkan harga avtur di 37 bandara dan menekan biaya surcharge alias biaya parkir pesawat,” jelasnya dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, diskon tiket pesawat tahun ini bisa diberikan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya dengan dukungan tambahan insentif dari pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%.

“Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%,” ungkap Menko AHY.

Dia menjelaskan, ketentuan ini yang akhirnya secara agregat mudah – mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih dua minggu di angka 13% hingga 14%.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Sebagian untuk Tiket Pesawat Ekonomi Khusus Penerbangan Domestik.

Dia menambahkan, diskon ini akan berlaku untuk pembelian mulai Sabtu (1/3/2025) sampai dengan 7 April 2025.

Pembelian tiket khusus untuk penerbangan tertanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.

“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Jadi, sebesar 6% ditanggung oleh pemerintah,” tutur Menkeu.

Sri Mulyani menyatakan, langkah pemberian insentif ini pada akhirnya berkontribusi menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa pencapaian 13% hingga 14%.

Adapun pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, diskon tiket pesawat hanya sebesar 10%, tanpa adanya insentif PPN DTP. B

Komentar

Bagikan