Pemerintah Siapkan Efisiensi Penerbangan untuk Turunkan Harga Tiket

Aktivitas penumpang mengurus dokumen tiket di bandar udara (bandara).(angkasapura2.co.id)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat, salah satunya terkait evaluasi operasi biaya pesawat.

“Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” kata Luhut melalui Instagram resminya Kamis (11/7/2024).

Instagram @luhut.pandjaitan menyebutkan, harga tiket penerbangan yang cukup tinggi dikeluhkan oleh banyak orang akhir-akhir ini, penyebabnya karena aktivitas penerbangan global yang telah 90% pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi.

Berdasarkan data IATA, pada 2024 akan ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada tahun 2019.

Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil.

Dia menjelaskan bahwa Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

Baca juga :   Hadiri Peluncuran Pesawat Airfast B737-8 Max Menhub Tekankan Pentingnya Keselamatan Penerbangan

“Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” jelasnya.

Selain itu, Luhut menambahkan, pemerintah juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan.

“Di mana porsi perawatan berada di 16% porsi keseluruhan setelah avtur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Luhut menyoroti mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

Menurutnya, mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.

Hal lain yang tidak kalah penting, lanjut Luhut, adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.

Baca juga :   Menhub Beri Apresiasi Kinerja AirNav Indonesia

“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas,” tuturnya.

Menko Luhut menambahkan, seluruh langkah efisiensi tersebut akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.

“Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait dengan keluhan masyarakat terkait harga tiket penerbangan yang tinggi.

Berdasarkan data IATA, kata Luhut, pada tahun 2024 ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada tahun 2019.

“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” jelasnya. B

 

Komentar