Pemerintah Masih Kaji Keberlanjutan Penurunan Harga Tiket Pesawat

Penumpang tengah mengurus dokumen keberangkatan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang berlokasi di Sumatra Barat. (dok. kemenhub)
Bagikan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, keberlanjutan penurunan harga tiket pesawat perlu kajian mendalam agar dapat memastikan dampaknya terhadap industri penerbangan maupun secara ekonomi.

“Saya belum bisa bicara, karena itu tentu konteksnya perlu kajian yang lebih dalam,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, baru – baru ini.

Menteri Erick menjelaskan, hal ini menjawab pertanyaan awak media mengenai keberlanjutan kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10% yang diberlakukan pemerintah sejak 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Pernyataan itu disampaikan seusai rapat dengan berbagai BUMN aviasi yakni Garuda Indonesia, Citilink, Pelita Air, InJourney Airports, dan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

Menteri Erick menambahkan bahwa industri penerbangan Indonesia masih berfokus pada efisiensi, karena jumlah pesawat yang terbatas.

Saat ini, Indonesia membutuhkan sekitar 750 pesawat, tetapi jumlah pesawat yang ada baru sekitar 400 unit.

“Saya rasa industri penerbangan hari ini kita terus efisiensi, karena memang jumlah pesawat tidak cukup. Dengan size Indonesia yang memerlukan 750 pesawat yang hari ini baru 400 ya memang kita kurang,” jelasnya.

Dia menuturkan, maskapai seperti Garuda Indonesia, Citilink dan Pelita Air tengah berusaha menambah jumlah pesawat untuk memenuhi kebutuhan transportasi udara yang terus berkembang.

Upaya itu, lanjutnya, dianggap sebagai langkah inovatif dalam mendukung kelancaran penerbangan. “Jadi laporan yang tadi disampaikan oleh Dirut Garuda, Dirut Pelita, Citilink berusaha menambah pesawat, jadi inovasinya menambah pesawat.”

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri menegaskan, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di seluruh bandara yang ada di Indonesia.

Dia menambahkan, kebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pesawat.

Pemberlakuan penyesuaian tarif berlaku selama 16 hari pada masa periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, mulai 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual. B

Komentar

Bagikan