Pemerintah Kembali Lakukan Penyesuaian Kebijakan PPLN

Pelaku perjalanan dari luar negeri di bandara. (Istimewa)
Bagikan

Kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air terus membaik yang ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olah raga, hingga uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina.

“Keputusan Ratas uji coba PPLN diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022,” ujarnya dalam keterangan pers usai Ratas melalui konferensi video, Senin (07/03/2022).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara, yakni negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.
8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan apliaksi PeduliLindungi di berbagai tempat.
9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30% dalam satu minggu ke depan.

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April,” jelas Menko Luhut.

Dia menuturkan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen maupun PCR negatif.

“Ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Luhut.

Sementara itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta kapasitas menyesuaikan dengan level di setiap wilayah.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25%, Level 3: 50%, Level 2: 75%, dan Level 1: 100%,” ungkapnya. B

 

Komentar

Bagikan