Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali menyatakan, keputusan itu berdasarkan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%.
Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Brigjen TNI Purn Alexander K. Ginting menuturkan, ketentuan PPKM nanti berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Nataru.
“PPKM saat Nataru masih berpedoman ke Inmendagri Nomor 62 tentang Penanggulangan Covid Selama Libur Nataru,” katanya, Selasa (7/12/2021).
Syarat perjalanan terkait dengan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri saat Nataru adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil Antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Bagi anak-anak, tetap dapat melakukan perjalanan dengan syarat lebih ketat.
Syaratnya telah melakukan PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau Antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Mengenai perayaan tahun baru, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
Selain itu, tempat-tempat itu hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Lalu untuk acara sosial budaya, kapasitas yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Dalam Inmendagri 62/2021 disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal/pusat perdagangan ditutup.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk restoran/rumah makan dan kafe. Dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kemudian supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Mengenai apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Yntuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Tempat wisata akan dilakukan uji coba prokes untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan di antaranya mengikuti prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung. B