Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.
“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya di Jakarta pada Sabtu (13/8/2022)
Oleh karena itu, Hendro menjelaskan, pemberlakuan efektif aturan tersebut ditambah dengan menjadi paling lambat 25 hari kalender.
Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
“Jadi, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” tuturnya.
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru, serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang. B