Pemberlakuan Biaya Retribusi Wisman di Bali untuk Jaga Lingkungan dan Budaya

Wisatawan mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (dok. kemenparekraf)

Pemberlakuan penarikan biaya retribusi sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tradisi, serta budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata di wilayah itu.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan hal tersebut menanggapi rencana pemerintah menerapkan biaya retribusi bagi wisman yang berwisata ke Pulau Dewata.

“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan,” katanya saat The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Baca juga :   Ditjen Hubdat Tingkatkan Pengawasan Angkutan Pariwisata

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, biaya retribusi yang rencananya diberlakukan pada tahun 2024 sedang dibahas dengan DPRD Bali.

Biaya kontribusi ini, lanjut Tjok Bagus, ditetapkan berlandaskan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

“Dasar kami mengusulkan retribusi ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan,” jelasnya.

Tjok Bagus menegaskan, pembayaran biaya retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui E-Payment.

“Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan,” ungkapnya. B

Komentar