Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, memastikan pembentukan calon maskapai baru Super Air Jet tengah dalam proses yang merujuk pada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017.
Aturan tersebut tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Novie menjelaskan, saat ini calon maskapai baru tersebut telah memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), sedangkan Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses penerbitan.
“Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dirjen Novie dalam keterangan pers, Rabu (12/5/2021).
Untuk diketahui, terdapat lima tahap prosedur penerbitan AOC, yakni terdiri dari tahap Pra Permohonan, Permohonan Resmi, Evaluasi Dokumen untuk Pemenuhan Regulasi, Inspeksi dan Demonstrasi, serta tahap Sertifikasi
Pengurusan Penerbitan AOC dalam jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Hal tersebut sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat,” jekas Novie.
Pada akhirnya, Dirjen Novie berharap maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku dan iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif. B