Paripurna Penetapan Tiga Raperda dan Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Masa Jabatan 2024 – 2029 TA 2025

Saat penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. (dok. humaskotabekasi)
Bagikan

Penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dalam rangka Perubahaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Penugasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dan Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Kota Bekasi Masa Jabatan 2024 – 2029 Tahun Anggaran (TA) 2025.

Hadir Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Wali (Wawali) Kota Bekasi Harris Bobihoe, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi beserta Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi dalam rangkaian Sidang Paripurna yang digelar pukul 14.30 WIB.

Wawali Harris Bobihoe membacakan sambutan atas izin Wali Kota Bekasi dan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Pembentukan Penghargaan Daerah yang telah menyusun perubahan daerah (Propemperda) tahun 2025.

Ketiga rancangan peraturan daerah yang telah disepakati untuk menjadi peraturan daerah, Wawali Kota mengatakan, sudah memenuhi aspek filosofi, yuridis dan sosiologis, yakni dipaparkan antara lain Raperda tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, Raperda tentang Pengelolaan Tanah dan Kawasan Terindikasi Terlantar, serta Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika.

“Dengan ditetapkan tiga rancangan perda tersebut, telah menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional, serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi.” ujar Harris.

Pelaksanaan reses merupakan salah satu fungsi yang cukup penting dalam membangun komunikasi pembangunan secara timbal balik antara aspirasi dari warga dengan anggota DPRD, agar menjadi bahan evaluasi dan refleksi bersama agar yang menjqdi tujuan kebutuhan dan persoalan bisa dihadapi bersama.

“Perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan, penanganan banjir dan pengelolaan sungai sungai besar, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk mempercepat pembangunan folder dan sistem drainase yang lebih baik demi melanda beberapa kawasan, ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.” Kata Wawali Kota.

Hasil reses DPRD Kota Bekasi masa jabatan tahun 2024 – 2029 pada TA 2025 merupakan bagian penyusunan rancangan rencana kerja Pemerintah Kota Bekasi pasal 78 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. B

 

 

 

Komentar

Bagikan