Negara Hong Kong, Oman dan Uni Emirat Arab Tutup Penerbangan Dari Indonesia

Negara Uni Emirat Arab menutup penerbangan dari dan ke Indonesia. (Istimewa)

Kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus bertambah membuat sejumlah negara menutup penerbangan dari dan menuju Indonesia.

Menyusul negara Hong Kong dan Oman yang telah melarang penerbangan asal Indonesia mulai Jumat (9/7/2021), kini Uni Emirat Arab (UEA) juga mengambil langkah serupa mulai Minggu (11/7/2021).

Menurut informasi yang dihimpun Majalah Bandara, negara Singapura berencana ikut menutup penerbangan dari Indonesia pada Senin (12/7/2021).

Selain itu, untuk para wisatawan yang tercatat punya riwayat perjalanan ke Indonesia dalam tiga minggu terakhir, juga tak diizinkan transit di Singapura.

Otoritas UEA mulai melakukan penanggugan dengan memberlakukan ketentuan untuk wisatawan yang telah berada di Indonesia selama 14 hari sebelum mengunjungi UEA.

Baca juga :   13 Bandara Sukses Layani Keberangkatan Calon Jemaah Haji

Warga negara UEA juga dilarang mengunjungi Indonesia, kecuali untuk misi diplomatik, keperluan darurat, delegasi resmi, dan delegasi ekonomi serta ilmiah yang sudah diberi izin sebelumnya.

Melansir dari kantor berita Emirat WAM, penerbangan kargo dan transit dari dan ke Indonesia masih tetap berlangsung.

Adapun penangguhan ini tidak berlaku untuk penumpang tertentu, yakni warga negara UEA dan kerabat mereka di tingkat pertama dan misi diplomatik antara UEA dan Indonesia.

Selain itu, diizinkan adalah delegasi resmi, pengusaha dengan persetujuan sebelumnya, dan pemegang izin tinggal, ekerja di sektor esensial berdasarkan klasifikasi dari Federal Authority for Identity and Citizenship (ICA), serta staf Kedutaan Besar UEA di Indonesia.

Meski dikecualikan, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dalam waktu 48 jam setibanya di UEA, menjalani karantina selama 10 hari, dan melakukan tes PCR di bandara, serta pada hari keempat dan kedelapan setelah mendarat di UEA.

Baca juga :   Buka Peluang Networking dan Ekspansi Industri Penerbangan

Seperti dikutip dari gulfnews.com, periode tes PCR diperpendek menjadi 48 jam. Sebelumnya, periode tes PCR adalah dalam 72 jam.

Tes juga harus dilakukan di tempat yang telah terakreditasi dan hasilnya harus mencantumkan QR code.

Sebagai informasi, kabar ini diumumkan oleh General Civil Aviation Authority (GCAA) dan National Emergency Crisis and Disasters Emergency Management Authority (NCEMA).

Selain Indonesia, negara yang juga mengalami penangguhan penerbangan dari UEA adalah Afghanistan. B

 

Komentar