Naik Pesawat Udara Tak Lagi Pakai PCR dan Antigen

Pemeriksaan kesehatan penumpang pesawat udara. (Istimewa)
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes RT-PCR dan Antigen, asalkan sudah vaksin dosis ketiga (booster).

“SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai 29 Agustus 2022,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta.

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, lanjutnya, PPDN juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

PPDN yang berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Bagi penumpang berusia enam tahun hingga 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, usia enam tahun sampai dengan 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

“Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Nur Isnin.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen, tapi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin menambahkan, ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan pelayanan terbatas.

Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%.

Agar surat edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Ditjen Hubud dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.

Menurut Nur Isnin, dengan berlakunya edaran ini, maka SE Menhub Nomor 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. B

Komentar

Bagikan