Menparekraf: Harga Tiket Pesawat Turun Oktober 2024

Penumpang pesawat di bandara. (dok. kemenhub)
Bagikan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, skema penurunan harga tiket pesawat hingga 10%.

Menurutnya, ada tiga faktor utama yang menyebabkan tingginya harga tiket domestik.

Pertama, adanya pajak berlapis untuk tiket pesawat. Kedua, penerapan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) dan bea impor untuk suku cadang pesawat.

Ketiga, harga bahan bakar avtur di Indonesia lebih tinggi dibanding rata-rata harga di negara-negara ASEAN.

Sandiaga memperkirakan penurunan harga tiket mencapai 10% dan skema ini melibatkan penyesuaian pajak dan penangguhan bea impor.

“Ada PPN atau jenis pajak yang disesuaikan, bea masuk yang ditangguhkan. Harapannya, ini juga berdampak pada avtur yang harganya lebih terjangkau,” ujarnya usai kunjungan kerja di Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menyatakan bahwa kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo segera memutuskan penurunan harga tiket Oktober 2024.

Keputusan tersebut akan diimplementasikan oleh pemerintahan presiden terpilih. Prabowo Subianto.

“Kalau kami bisa mewujudkan ini segera, ini merupakan hadiah dari 100 hari pemerintahan Pak Prabowo,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Rusdi Kirana mengungkapkan bahwa ada sejumlah faktor yang menyebabkan mahalnya harga tiket pesawat domestik.

Menurutnya, tingginya biaya tiket disebabkan oleh beberapa elemen, antara lain avtur, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan impor suku cadang.

“Dianggap mahal karena harga jual. Harga jual terdiri dari cost dari biaya. Biaya itu ada avtur, ada PPN, ada impor sparepart, ada biaya – biaya lain, mata uang asing dan segala macam,” jelas Rusdi di Gedung MPR/DPR.

Pendiri Lion Grup ini menekankan pentingnya kolaborasi antara maskapai dan penyedia suku cadang.

Dia berharap agar PPN untuk maskapai penerbangan dapat disamakan dengan transportasi darat dan laut yang tidak dikenakan PPN.

“Ini harus bersama-sama. Tidak bisa hanya disatukan si airline atau si supplier. Ini mesti duduk bareng, bagaimana kita yang namanya PPN itu kalau darat, laut tidak ada PPN. Bagaimana udara juga dibikinnya enggak sama. Itu saja sudah 10%, kemudian minyak,” tuturnya.

Rusdi juga menyampaikan beberapa langkah yang dapat diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Pertama, perlu adanya keseimbangan harga avtur.

Selanjutnya, terkait PPN dan impor suku cadang yang dikenakan bea.

“Seandainya dibebaskan bea seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand, hampir semua negara membebaskan, itu akan terjadi para pengusaha yang mampu memperbaiki komponen. Dengan demikian, biaya dapat turun sehingga pengaruh valuta asing tidak sebesar yang sekarang,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya.

“Itu sudah diadakan rapat koordinasinya, dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat,” ujar Sandiaga di Jakarta, 14 Juli 2024. B

 

Komentar

Bagikan