Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melantik 30 pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dia menjelaskan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung kelestarian laut di tanah air.
“Pengukuran kapal tangkap ikan bukan hanya tugas administratif dan pengukuran teknis semata, tetapi merupakan bagian dari upaya kita untuk mendukung kelestarian laut dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Menhub Dudy di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Nantinya ketiga puluh orang pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan tersebut, akan bertanggung jawab dalam memastikan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang akan beroperasi di perairan Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menhub Dudy menambahkan, sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional, sekaligus sebagai sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat, khususnya nelayan.
Oleh karena itu, untuk memastikan sektor perikanan dapat berkembang secara berkelanjutan, penting untuk memerhatikan berbagai aspek, seperti teknis, keselamatan dan pengukuran kapal penangkap ikan yang merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kapal – kapal itu memenuhi standar keselamatan, serta kelaiklautan.
Saat ini, terdapat kurang lebih sebanyak 54.339 unit kapal penangkap ikan yang tersebar di seluruh Indonesia, sekitar 79% di antaranya kapal kecil berukuran 7 GT sampai dengan 60 GT.
“Atas dasar itu, dibutuhkan akselerasi dalam pemenuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi pengukuran kapal penangkap ikan milik para nelayan dan pelaku usaha perikanan,” ungkapnya.
Kemudian, Menhub Dudy juga menerangkan bahwa para pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan yang telah dilantik memiliki tanggung jawab yang besar terhadap pekerjaannya.
Dia berharap, seluruh personel dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, profesional, dan ketelitian, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan agar para petugas menjaga amanah dengan sebaik mungkin dan tidak boleh terjadi kecurangan dalam proses pengukuran kapal.
“Kita harus bertanggung jawab bahwa kapal yang diukur adalah kapal yang betul – betul sesuai dengan norma dan standar, sehingga ketika kapal tersebut berlayar di laut untuk mencari ikan, kapal itu bisa diandalkan,” tuturnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Dirjen Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, serta para Pejabat Utama di lingkungan KKP. B