Pelayanan deteksi Covid-19 GeNose hingga saat ini sudah diterapkan di 21 bandara di Indonesia.
Selanjutnya Menhub menargetkan tes GeNose dapat diterapkan di lebih banyak bandara hingga ke wilayah Timur Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kementerian akan menerapkan ini hingga mendekati 100 bandara agar sampai ke Indonesia Bagian Timur.
“Saya sudah minta kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk berkoordinasi dengan Universitas Gadjah Mada untuk membahas hal tersebut,” kata Menhub saat meninjau penerapan GeNose di Bandara Juanda, Surabaya, Sabtu (24/4/2021).
Turut hadir mendampingi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Kepala Otoritas Bandara Wilayah General Manager PT Angkasa Pura 1 Surabaya Kicky Salvachdie, dan jajaran Kementerian Perhubungan.
Ke-21 bandara yang sudah menerapkan Genose adalah Yogyakarta (YIA), Palembang (PLM), Bandung (BDO), Surabaya (SUB), Bali (DPS), Batam (BTH), Samarinda (AAP), Pangkal Pinang (PGK), dan Bandara Tanjung Pandan (TJQ).
Demikian juga Bandara Jambi (DJB), Makassar (UPG), Gorontalo (GTO), Palu (PLW), Pontianak (PNK), Lampung (TKG), Tanjung Pinang (TNJ), Balikpapan (BPN), Tarakan (TRK), Sentani (DJJ), Tambolaka (TMC), dan Banjarmasin (BDJ).
Dari 21 bandara tesebut, tujuh bandara di antaranya dikelola oleh Angkasa Pura I, delapan bandara (Angkasa Pura II), lima bandara (Unit Pelaksana Bandar Udara Kemenhub), dan satu bandara (Badan Usaha Bandar Udara Batam).
Menhub menjelaskan, saat ini GeNose sudah digunakan di 44 stasiun kereta api dan sudah lebih dari 500.000 orang yang melakukan tes. Sementara itu, di bandara sudah mendekati 100.000 orang yang melakukan tes.
“Jadi kita harus bangga bahwa ada produk anak bangsa yang eksis. GeNose memiliki tiga keunggulan, yakni cepat, tidak sakit, dan murah,” jelasnya.
Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi diatur dalam Surat Edaran Kemenhub No. 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. B