Angkutan umum sudah menjadi kebutuhan dasar selain sandang, pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan.
Maka dari itu perlu tindakan khusus dari pemerintah agar tidak mengganggu kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Kasus perumahan bersubsidi yang mangkrak perlu terobosan solusi agar tidak terus berulang. Hunian yang terbengkalai dipicu beberapa hal, yakni pembeli baru sadar rumah yang dibeli jauh dari transportasi umum, sehingga menimbulkan beban biaya tambahan transportasi.
Akibatnya, penghuni kembali kos atau sewa di tempat yang dekat dengan kerja. Persoalan mangkraknya rumah bersubsidi perlu dilihat akar permasalahannya, antara lain hunian tak layak karena jauh dari akses transportasi.
Proyek rumah subsidi yang terkendala akses jalan dan transportasi umum membutuhkan kerja sama pengembangan dengan pemda untuk memastikan ketersediaan sarana dan infrastruktur (Kompas.id, 22 Juni 2024).
Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi.
Namun sudah menyebabkan angka putus sekolah dan perkawinan usia dini meningkat (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, 2024).
Juga berita terkini, sejumlah perumahan subsidi mangkrak, akibat tidak ada layanan angkutan umum, sehingga enggan membeli rumah itu walau sudah mendapat subsidi.
Indonesia sedang mengalami darurat angkutan umum. Di Pulau Jawa dan sebagian Pulau Sumatra terhubung jaringan jalan tol telah membangkitkan bisnis angkutan umum antar provinsi semakin membaik.
Adanya bus Antar Kota Antar provinsi (AKAP) jenis sleeper bus, double decker, serta menjamurnya bisnis angkutan travel antar kota atau Angkutan Jemput Antar Perkotaan (AJAP) menandakan keberhasilan angkutan umum jarak jauh.
Sementara Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan makin terpuruk. Bahkan, banyak kota di Indonesia sudah tidak memiliki layanan angkutan umum.
Dari 38 ibukota provinsi, baru 15 kota mencoba membenahi angkutan umum berbadan hukum dan diberikan subsidi.
Itupun hanya Kota Jakarta yang mandiri (karena APBD mencukupi), selainnya ada pemda yang masih tergantung bantuan APBN (mendapat stimulus), seperti Pemkot Bogor (Trans Pakuan), Pemkot Bekasi (Trans Patriot), Pemkab. Banyumas (Trans Banyumas), Pemkot. Bandung (Trans Metro Pasundan), Pemkot. Palembang (Trans Musi Jaya), Pemprov. Bali (Trans Metro Dewata).
Namun ada pula pemda yang sudah mengalokasikan APBD untuk membenahi angkutan umum, bahkan ada yang menggratiskan tarif layanan, seperti Trans Koetaradja (Banda Aceh) dan Trans Banjarmasin (Kota Banjarmasin).
Adapun pemerintah kota yang sudah menyelenggarakan angkutan umum, seperti Trans Padang (Pemkot. Padang), Trans Metro Pekanbaru (Pemkot. Pekanbaru), Trans Batam (Pemkot. Batam), Tayo (Pemkot. Tangerang), Trans Semarang (Pemkot Semarang), Suroboyo Bus dan Bus Wira Wiri (Pemkot. Surabaya), dan Trans Banjarmasin (Pemkot. Banjarmasin).
Di tingkat provinsi, selain Trans Jakarta (Prov. Jakarta) ada Trans Jogja Istimewa (Prov. DI Yogyakarta), Trans Jatim (Pemprov. Jatim), Trans Jateng (Prov. Jateng), Trans NKRI (Prov. Gorontalo), Trans Banjarbakula (Prov. Kalimantan Selatan), Trans Koetaradja (Prov. Aceh), Trans Siginjak (Prov. Jambi), Trans Metro Pasundan (Prov. Jabar).
Di samping itu, ada beberapa daerah mulai memberikan layanan angkutan pelajar (bus sekolah), seperti di Kab. Fakfak Bharat, Kab. Wonogiri, Kab. Tanah Laut (Lakatan/Layanan Angkutan Tanah Laut), Kab. Sragen, Kota Banjarbaru, Kab. Kutai Kartanegara (Bus Sekolah Idamanku), Kab. Kebumen (Trans Kebumen), Kota Kediri (Bus Satria/Sarana Transportasi Kediri Bahagia), Kab. Gunung Kidul (Sibona/Sistem Transportasi Bus Ramah Anak), Kab. Bantul (Pangkas/Pelayanan Angkutan Anak Sekolah), Kota Padang Panjang (Transiswa), Kab. Tuban (Si Mas Ganteng), Kota Madiun, Kab. Musi Banyuasin (Trans Muba), Kab. Bangka Selatan.
Pola Anggaran Subsidi
Porsi anggaran subsidi transportasi tahun 2024 melalui DIPA Kementerian Perhubungan Rp4,39 triliun (35,7%), sedangkan melalui DIPA Kementerian Keuangan sebesar Rp7,9 triliun (64,3%), meliputi Public Service Obligation (PSO) Perkeretaapian Rp 4,7 triliun (59,4%) dan PSO Transportasi Laut Rp 3,2 triliun (40,6%).
Anggaran subsidi transportasi di Kementerian Perhubungan terbagi untuk Perhubungan Laut Rp1,95 triliun, Perhubungan Darat Rp1,49 triliun, Perhubungan Udara Rp750 triliun, dan Perkeretaapian Rp200,09 miliar untuk subsidi KA Perintis di delapan lintas.
Perhubungan Laut kebagian Rp1,95 triliun diperuntukkan 39 trayek angkutan tol laut, 105 rute perintis laut dan enam trayek kapal ternak.
Sektor Perhubungan Udara mendapatkan Rp750 miliar dibagikan untuk 44 rute perintis kargo senilai Rp108,40 miliar, 264 rute perintis penumpang Rp588,48 miliar, 1 rute subsidi kargo Rp13,93 miliar, 10.842 drum subsidi BBM penumpang Rp31,95 miliar, dan 1.583 drum subsidi BBM kargo Rp7,33 miliar.
Pada sektor Perhubungan Darat kebagian anggaran subsidi sebanyak Rp1,49 triliun. Anggaran tersebut untuk 367 trayek bus perintis Rp212,28 miliar, 35 trayek antarmoda (bus KSPN) Rp63,9 miliar, subsidi angkutan barang di enam lintasan (enam provinsi) Rp22,2 miliar, 270 lintasan kapal perintis penyeberangan Rp622,6 miliar, dua lintasan Kapal Ferry Roro long distance Rp18 miliar, subsidi angkutan perkotaan di 10 kota sebanyak Rp500 miliar, dan angkutan perkotaan mendukung IKN (Balikpapan – IKN) Rp50 miliar.
Adapun subsidi transportasi di dalam DIPA Kemenhub, termasuk dalam kategori kegiatan, sehingga sulit untuk dibesarkan anggarannya.
Maka dari itu, menambah subsidi transportasi, khususnya angkutan umum dalam DIPA Kementerian Keuangan lebih memungkinkan.
Subsidi BBM dapat dikurangi dan hanya diperuntukkan angkutan umum (penumpang dan barang).
Selain sekarang ini, sudah ada PSO Perkeretaapian dan PSO Angkutan Laut. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembiayaan Angkutan Umum dapat dimasukkan dalam DIPA Kementerian Keuangan.
DAK ini nantinya dapat diberikan ke Pemda yang sudah mulai membenahi angkutan umum dengan APBD, tetapi masih kurang disebabkan fiskal rendah.
Selain juga ada kegiatan pemberian stimulus Program Buy the Service ke sejumlah daerah secara bergiliran dalam kurun waktu tertentu dialihkan ke pemda dalam pengelolaan dan pembiayaan operasional.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menambah kegiatan pembelian sejumlah bus untuk dibagikan ke sejumlah daerah yang mulai merintis Program Bus Sekolah.
(Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)