Layanan Transportasi di Sulawesi Utara

Layanan transportasi di Sulawesi Utara. (dok. istimewa)
Bagikan

Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memiliki wilayah daratan dan perairan. Ada layanan 10 trayek angkutan bus perintis dan 11 lintasan penyeberangan perintis.

Prasarana transportasi terdiri 5 terminal tipe A, 14 terminal tipe B, 6 bandara, 17 pelabuhan (utama, pengumpul dan regional). Selain itu, ada dua UPPKB dan 8 pengujian kendaraan bermotor.

Layanan angkutan bus perintis ada di 10 trayek dengan panjang layanan sejauh 2.630 km.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8317 Tahun 2023, ada 10 trayek.

Sepanjang 2.144 km (81,5%) layanan di daratan Pulau Sulawesi dan 486 km (18,5%) di Pulau Talaud.

Ketujuh layanan di daratan Pulau Sulawesi, yaitu (1) Paal Dua – Talawaan – Likupang – Marinsow – Tangkoko (242 km), (2) Paal Dua – Tondano – Kema – Tangkoko (224 km), (3) Malalayang – Ratatotok – Molobog (280 km), (4) Malalayang – Bonawang – Doloduo – Molibagu – Dumangin – Posilagon (670 km), (5) Tangkoko – Mahembang – Jikoblanga (374 km), (6) Malalayang – Tababo – Bantenan (178 km), dan (7) Malalayang – Lobu – Kalait (176 km).

Di Pulau Talaud ada tiga trayek, yaitu Melonguane – Beo Rainis – Gemeh (186 km), Melonguane – Bowongbaru – Rainis – Beo (112 km) dan Melonguane – Beo – Esang – Gemeh (188 km).

Merujuk data dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Utara (2024), ada lima terminal tipe A, yaitu Terminal Tangkoko (Kota Bitung), Terminal Malalayang (Kota Manado), Terminal Boroko (Kab. Bolaang Mongondow Utara), Terminal Bolaang Mongondow (Kab. Bolaang Mongindow) dan Terminal A Liwas (Kota Manado).

Ada dua unit lokasi jembatan timbang atau Unit Pengelolaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), yaitu UPPKB Wangurer di Kota Bitung dan UPPKB Inobonto di Kab. Bolaang Mongondo.

Sementara sebanyak 11 terminal tipe B dikelola Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Terminal Paal Dua, Terminal Karombasan, Terminal Airmadidi, Terminal Likupang, Terminal Tomohon, Terminal Tondano, Terminal Kawangkoan, Terminal Langowan, Terminal Amurang dan Terminal Bonawang Kotamobagu.

Sebagai daerah perairan, maka terdapat 13 pelabuhan penyeberangan, yaitu Pelabuhan Penyeberangan Bitung, Pelabuhan Penyeberangan Pulau Lembeh, Pelabuhan Penyeberangan Likupang (Kab. Minahasa Utara), Pelabuhan Penyeberangan Amurang (Kab. Minahasa Selatan), Pelabuhan Penyeberangan Ulu Siau (Kab. Kepulauan Sitaro), dan Pelabuhan Penyeberangan Tagulandang (Kab. Kepulauan Sitaro).

Selain itu, Pelabuhan Penyeberangan Biaro (Kab. Kepulauan Sitaro), Pelabuhan Penyeberangan Miangas (Kab. Kepulauan Talaud), Pelabuhan Penyeberangan Marampit (Kab. Kepulauan Talaud), Pelabuhan Penyeberangan Melonguane (Kab. Kepulauan Talaud), Pelabuhan Penyeberangan Mangaran (Kab. Kepulauan Talaud), Musi (Kab. Kepulauan Talaud), Pananaru, Pelabuhan Penyeberangan Marore, dan Pelabuhan Penyeberangan Kawaluso (Kab. Sangihe).

Ke 13 pelabuhan penyeberangan itu dilayani 11 kapal motor penumpang (KMP), yaitu KMP Dalente Woiba (1.120 GT), KMP Labuhan Haji (753 GT), KMP Lokongbanua (560 GT), KMP Tude (253 GT), KMP Madani (1.106 GT), KMP Portlink VIII (2.125 GT), KMP Bawal (560 GT), KMP Watunapato (988 GT), KMP Yarusi (596 GT), KMP Lohoraung (458 GT) dan KMP Paradisa (970 GT).

Ada empat lintasan komersial, yaitu Bitung – Ternate (Maluku Utara) menggunakan KMP. Dalente Woba dan KMP Portlink VIII, Bitung – Tobelo (Maluku Utara) dilayani KMP. Madani, Bitung – Melonguane (KMP. Labuhan Haji), dan Bitung – Mangaran (KMP. Bawal).

Data Dinas Perhubungan Prov. Sulawesi Utara, menyebutkan ada satu pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Bitung.

Pelabuhan pengumpul ada lima, yaitu Pelabuhan Manado, Pelabuhan Labuan Uki, Pelabuhan Petta, Pelabuhan Tahuna, dan Pelabuhan Miangas.

Sementara pelabuhan pengumpan regional berjumlah 11 pelabuhan adalah Pelabuhan Lirung, Pelabuhan Kakorotan, Pelabuhan Melonguane, Pelabuhan Kawio, Pelebuhan Marore, Pelabuhan Tahulandang, Pelabuhan Karatung, Pelabuhan Torosik, Pelabuhan Amurang, Pelabuhan Belang, dan Pelabuhan Munte.

Di sisi lain itu untuk transportasi udara, terdapat enam bandara, yaitu Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Naha Tahuna, Bandara Melonguane Talaud, Bandara Miangas Talaud, Bandara Taman Bung Karno Siau dan Bandara Lolak Bolmong (dalam tahapan pembangunan).

Selain itu, untuk mendukung Program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), diselenggarakan dua lintasan angkutan KSPN, yaitu lintas Bandara Sam Ratulangi – Taman Kelong – Bukit Doa Mahawu – Pasar Extreme Tomohon – Wisata Hutan Pinus dan Pemandian Air Panas – Danau Linow – Taman Bunga Show Window (62 km) dan lintas Bandara Sam Ratulangi – Taman Purbakala Waruga – Benteng Moraya – Astound Hill – Camp James – Danau Tondano – Ketama Adventure Park – Lembah Pinus (89 km). Tarif yang dikenakan Rp 50 per penumpang.

Inisiatif dan Inovasi

Masih cukup besar minat warga menggunakan angkutan kota (angkot) di Manado dan Bitung. Namun, kondisi armada angkot yang sudah tua (rata-rata di atas 10 tahun) menyebabkan makin menurunkan minat menggunakan angkutan umum.

Terlebih menggunakan sepeda motor lebih gesit dan mudah diperoleh akan semakin mengurangi penggunaan angkutan umum.

Untuk menaikkan minat warga tetap menggunakan angkutan umum memerlukan kepedulian Pemkot. Manado dan Pemkot Bitung.

Seperti halnya di beberapa daerah lain, inovasi membenahi angkutan umum dapat dimullai dari pemda.

Pasalnya, wewenang membenahinya ada di pemda. Memang ada kendala fiskal daerah yang rendah. Namun bukan kendala untuk tidak melakukan pembenahan angkutan umum.

Disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, selanjutnya dapat meminta bantuan pemerintah pusat melalui Ditjenhubdat Kemenhub melalui program pembelian layanan (buy the service). Sekarang sudah berlangsung di 11 kota di Indonesia.

Tidak seluruh kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bitung diawasi pemerintah namun ada juga yang tidak diawasi.

Kawasan yang tidak dilayani cukup banyak digunakan masyarakat dengan menggunakan kapal mesin tempel setiap saat dapat membawa penumpang ke Pulau Lambeh dengan tarif Rp7.000 per orang. Jika membawa sepeda motor ditambah biaya Rp10.000 per unit.

Perlindungan keselamatan terhadap warga yang menggunakan kapal tradisional lintas Pelabuhan Penyeberangan Bitung – Pulau Lembeh yang dikelola masyarakat perlu bimbingan dan pengawasan pemerintah daerah khususnya terhadap keselamatan.

Tata cara angkut barang dan motor, ketersediaan pelampung, sarana kapal yang digunakan, dermaga yang memadai, kenyamanan dan keamanan selama aktivitas berlangsung masih perlu perlu bimbingan dan arahan dari pemerintah daerah.

Pemda bisa meminta bantuan Komisi Nasional Keselatan Transportasi (KNKT) dan Ditjenhubdat Kemenhub untuk membenahi semua itu.

Keberadaan Tol Bitung-Manado (26,35 km) untuk memperlancar arus penumpang dan logistik. Tol ini tidak banyak digunakan angkutan barang yang berasal dari dan ke Pelabuhan Bitung.

Pasalnya tarif yang dikenakan untuk angkutan barang dirasa mahal oleh sopir truk. Para sopir truk lebih memilih jalan arteri meski waktu perjalanan lebih lama. Rencana Pembangunan Kawasan ekonomi di sekitar jalan tol itu sebagai bangkitan perjalanan tak kunjung terelisasi.

PT Jasa Marga selalu pengelola jalan tol ini mengeluarkan sekitar Rp 600 miliar setiap tahunnya. Pemasukan dari pengelolaan tol ini belum dapat menutup biaya operasionalnya.

Pelabuhan Bitung adalah satu satu Pelabuhan yang disinggahi rute Kapal Tol Laut. Harga barang di wilayah sekitar Pelabuhan Bitung dapat lebih murah atau setara dengan di Pulau Jawa.

Namun, di daerah pedalaman atau jauh dari wilayah kerja Pelabuhan Bitung, harga barang dari Pulau Jawa masih mahal. Oleh sebab itu perlu diberikan layanan subsidi angkutan barang.

Saat ini, baru enam provinsi (Prov. Aceh. Prov.  Kep. Riau, Prov. Kalimantan Timur, Prov. Papua, Prov. Papua Selatan dan Prov. Maluku Utara) yang disinggahi Kapala Tol Laut sudah diadakan subsidi angkutan barang. BPTD Prov. Sulawesi Utara dapat segera mengajukan lintas subsidi angkutan barang.

Diupayakan seluruh kota dan kabupaten di Prov. Sulawesi Utara dapat dilayani jaringan angkutan barang bersubsidi, sehingga harga komoditas tertentu yang diinginkan warga tidak terjadi perbedaan cukup tinggi dibandingkan harga di Pulau Jawa.

Selanjutnya, pemda juga berinisiatif untuk produk daerah diangkut kapal tol laut ke Pulau Jawa, sehingga kapal tol laut kembali ke Pulau Jawa dapat mengangkut produk daerah yang dibutuhkan masyarakat di Pulau Jawa.

Kendala kondisi jalan menyebabkan perjalanan angkutan bus perintis kurang nyaman dan waktu tempuh lebih lama. Sekitar 10% dari panjang layanan jaringan jalan dan jembatan yang dilewati angkutan bus perintis dalam kondisi rusak.

Di sisi lain, juga armada yang disediakan sudah tidak layak operasi (terakhir produksi tahun 2016). Dengan kondisi jalan dan jembatan yang rusak, selain menyebabkan kendaraan mudah rusak, juga biaya perawatan meningkat dan umur kendaraan tidak lama.

Jalan rusak itu berada di jalan kabupaten yang merupakan wewenang Pemkab. Keterbatasan APBD menyebabkan bertahun-tahun jalan rusak itu tidak diperbaiki. Pemerintah pusat sudah menyelenggarakan Program Inpres Jalan Daerah. Program ini harus ditambah anggarannya agar kemantapan jalan kabupaten meningkat.

Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, panjang jalan keseluruhan di Indonesia adalah 529.132,19 km.

Sebanyak 82,05% jaringan jalan seluruh Indonesia berada pada wewenang kota/kabupaten (433.654,4 km). Sementara jalan nasional 8,90% (47.603,39 km) dan jalan provinsi 9,06% (47.874,4 km).

(Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

 

Komentar

Bagikan