Pemerintah meluncurkan layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) atau BTS sejak tahun 2020 untuk menjawab tingginya kebutuhan akan moda transportasi publik di perkotaan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
BTS merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.
Layanan BTS ini menggunakan armada transportasi darat berupa bus dengan lokasi awal di Kota Medan, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, dan Palembang dan pada tahun 2022 mengalami perluasan wilayah di Kota Bandung, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Banyumas.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menyatakan, skema BTS suatu kegiatan untuk mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi kemudian berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kemacetan, dan sebagainya.
“Jadi, diharapkan tentunya roda perekonomian di daerah bisa lebih baik, transportasi berjalan lebih baik, masyarakat pun mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih layak,” ujarnya dalam Forum Komunikasi Publik.
Sebagai upaya menjaga iklim persaingan usaha dengan angkutan eksisting, Wawan menambahkan, pemerintah perlu menetapkan tarif PNBP terkait layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan BTS ini.
Untuk itu, sebelum menetapkan tarif Layanan BTS dan untuk menyempurnakan konsep pengaturan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Jenis dan Tarif PNBP Volatil Kementerian Perhubungan untuk menyerap masukan, serta memberikan gambaran pengaturan kepada stakeholders.
Kegiatan ini diselenggarakan di Jakarta pada pada Jumat (28/7/2022) secara hybrid. Kegiatan diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan transportasi, seperti Kementerian/Lembaga, DPP Organda, YLKI, mitra kerja, dan akademisi.
Selain itu, kegiatan juga menghadirkan Kasubdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Lembaga IIIB, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, serta Okto Risdianto Manullang sebagai Pakar Transportasi dan Tata Kota sebagai narasumber.
Sementara itu, Kasubdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Lembaga IIIB Anaz Fazri menjelaskan, dalam rangka penyusunan tarif Layanan BTS telah melalui kajian yang mendalam di 10 kota untuk memperoleh Availability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari masyarakat terhadap layanan angkutan perkotaan.
Namun, melalui kegiatan ini diharapkan mendapatkan masukan-masukan terkait pengaturan tarif layanan BTS ini.
“Kami akan pertimbangkan berbagai masukan, supaya yang paling utama adalah masyarakat dapat menikmati layanan angkutan perkotaan ini dengan nyaman, aman dengan waktu yang terukur,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Anaz, masyarakat mampu untuk membayar itu dan yang ketiga adalah tidak menimbulkan iklim usaha di bidang angkutan transportasi ini menjadi daya saingnya menjadi berkurang,” katanya.
Senada dengan Anas, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Tonny Agus Setiono, yakni sampai dengan saat ini Teman Bus masih Rp0,00 untuk mengenalkan layanan BTS ke masyarakat.
Namun, dia menyatakan, tentu tidak akan selamanya gratis, masyarakat perlu ikut serta dalam pembangunan layanan ini. Maka dari itu, lanjut Tony, pihaknya mengusulkan tarif volatil yang nantinya akan berlaku 55 hari kemudian setelah PMK ditetapkan.
“Usulan ini berdasarkan hasil studi dan survei yang telah dilakukan di beberapa kota. Namun, tarif itu akan difinalisasi kembali setelah dilakukannya komunikasi publik ini,” katanya.
Dalam kegiatan ini disampaikan rencana tarif atas jenis PNBP terkait Layanan BTS, meliputi tarif Tiket Angkutan Perkotaan dengan Skema BTS di 10 kota, serta tarif Penyediaan Ruang Promosi pada Angkutan Perkotaan dengan Skema BTS.
Berdasarkan kajian terhadap ATP dan WTP,diperoleh perhitungan tarif tiket Angkutan BTS terendah sebesar Rp3.600 di Kota Yogyakarta dan tertinggi sebesar Rp6.200 untuk Kota Surabaya.
Selain tarif tiket, diatur juga mengenai tarif Penyediaan Ruang Promosi pada Angkutan Perkotaan dengan Skema BTS yang diatur dalam kontrak kerja sama.
Meskipun tarif layanan angkutan BTS dalam penyusunannya telah berdasarkan kajian akademik, tapi melalui kegiatan ini diharapkan diperoleh berbagai masukan untuk memperoleh keyakinan bagi pemerintah dalam menerapkan tarif dan menyempurnakan pengaturan layanan dengan skema BTS. B