Larangan Menerbangkan Balon Udara

Festival balon udara di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Bagikan

Tindakan masyarakat menerbangkan balon udara tanpa dibekali pengetahuan yang cukup dapat membahayakan penerbangan dan merugikan masyarakat.

Kebiasaan masyarakat menerbangkan balon udara seusai lebaran, telah menyebabkan satu rumah dan mobil rusak milik warga di Dusun Bancang, Desa Gandong di Kab. Tulunggagung. Saat diterbangkan rangkaian petasan itu jatuh dan meledak (detik.com, 4 April 2025).

Gangguan balon udara yang diterbangkan liar selama masa Lebaran 2025 tercatat ada 19 laporan. Kejadian terus berulang ini berisiko mengancam keselamatan penerbangan sekaligus merugikan masyarakat (Kompas, 5 April 2025).

Kebiasaan menerbangkan balon udara sebagai hiburan masyarakat marak muncul di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebiasaan sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi, agar tak membahayakan keselamatan orang banyak.

Balon udara tradisional yang terbang di ketinggian sekitar 30.000 kaki di jalur penerbangan dapat membahayakan aktivitas penerbangan. Balon udara yang terisap mesin pesawat dapat menyebabkan mesin mati, terbakar, atau bahkan meledak.

Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Tradisional dalam Kegiatan Budaya Masyarakat menyebutkan, setiap kegiatan yang menggunakan balon udara harus melapor ke kepolisian setempat.

Setiap pelanggar dapat diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (pasal 411). Namun, jika balon udara yang diterbangkan dimuati petasan atau mercon, dapat dijerat dengan Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.

Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Kawasan Keselamatan Penerbangan

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), meliputi kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas, kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, kawasan di bawah permukaan transisi, kawasan di bawah permukaan horizontal dalam, kawasan di bawah permukaan kerucut, kawasan di bawah permukaan horizontal luar dan kawasan di sekitar peralatan navigasi penerbangan.

Jenis kegiatan di masyarakat yang dapat mengganggu akivitas penerbangan, seperti balon udara, layang – layang, drone/puta, laser, dan lampion.

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/2444/SJ, tertanggal 29 Mei 2017 Kepada Bupati tentang Pengelolaan Kawasan di Sekitar Bandar Udara dalam Rangka Menjamin Keselamatan Penerbangan.

Pengelolaan kawasan di sekitar bandar udara dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan supaya (1) melakukan penanganan dan sinergitas dengan instansi terkait terhadap aktivitas dan potensi gangguan terhadap keselamatan penerbangan, (2) menyusun Perda terkait Pengelolaan Kawasan di sekitar Bandar Udara, serta (3) membentuk Tim Penertiban Pengelolaan Kawasan di sekitar Bandar Udara.

Penanganan lainnya adalah (4) mengoptimalkan peran Satpol PP untuk melakukan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah di sekitar bandar udara, (5) melakukan review RTRW di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara, serta (6) melakukan penanganan bahaya satwa/hewan liar di kawasan sekitar bandar udara (bird strike).

Selain itu, (7) melakukan penertiban penggunaan lahan dan pembangunan fasilitas dalam kawasan bandar udara, (8) melakukan penertiban berbagai aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan di sekitar kawasan bandar udara, (7) melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan masyarakat di sekitar bandar udara, serta (10) melaporkan kegiatan pengawasan dan penertiban di sekitar bandar udara kepada Menteri.

Regulasi Balon Udara

Bahaya balon udara, seperti tersangkut di sayap, ekor/flight control (elevator, rudder, aileron), pesawat susah dikendalikan/kehilangan kendali, masuk ke dalam mesin dapat menyebabkan mesin mati/terbakar/meledak, menutupi pilot (tube/hole) berdampak pada informasi ketinggian dan kecepatan pesawat tidaka akurat, menutupi bagian depan atau pandangan pilot dapat mengakibatkan pilot kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan.

Persyaratan balon udara berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 adalah warna balon harus mencolok, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal tiga tali tambatan yang dilengkapi panji – panji agar mudah dilihat, jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimum 4 meter x 4 meter x 7 meter, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian maksimal 150 meter, jarak pandang maksimum 5 kilometer (km) dan tidak boleh dilengkapi bahan yang mengandung api agar mudah meledak.

Lokasinya di luar radius 15 km dari bandara. Kemudian ditambatkan pada tanah lapang jauh dari pemukman, pepohonan, tiang, kabel listrik dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dilaksanakan pada saat matahati terbit hingga tenggelam.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah melakukan pembinaan dan perubahan kebiasaan pada masyarakat. Rutin menyelenggarakan festival balon udara.

Balon udara yang diterbangkan dalam festival ini dipastikan tidak mengganggu penerbangan, karena balon udara yang diterbangkan sudah ditambatkan dengan tali, sehingga balon udara tidak terbang bebas.

Pemerintah daerah (pemda) lain dapat meniru Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan menyelenggarakan festival balon udara.

Selain menghibur masyarakat juga menjadi aktivitas wisata. (Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

 

Komentar

Bagikan