Hari ini, 30 Januari 2023 genap sudah Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berusia 50 tahun.
Selama setengah abad terus berkomitmen dan bersinergi dengan instansi lainnya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, serta melaksanakan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan maritim di perairan tanah air.
KPLP yang merupakan salah satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) dikukuhkan pada 30 Januari 1973.
Namun, kiprahnya dalam menjaga lautan nusantara telah dimulai bahkan sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub Arif Toha memberikan apresiasi kepada seluruh insan KPLP yang telah bekerja dengan sepenuh hati menjunjung tinggi semboyan Dharma Jala Prajatama.
“Semboyan yang menjadi pedoman untuk selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik bagi bangsa dan negara,” kata Dirjen Arif di Jakarta, Senin (30/1).
Keberadaan KPLP di persada Ibu Pertiwi ini sesuai dengan landasan hokum, yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No. 115 junto LN 1911 No. 399 (Kepolisian di laut). UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No. 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.
Dirjen Arif mengungkapkan sejarah panjang KPLP telah mencatat banyak capaian prestasi baik skala nasional maupun internasional.
“Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan Maritime Administration yang menjadi perwakilan Indonesia di Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO),” jelasnya.
Jadi, Dirjen Arif menambahkan, petugas KPLP saat melaksanakan aksi patroli di laut selalu berpegang pada perundang-undangan yang berlaku dan aturan internasional.
Dia berharap eksistensi KPLP dapat menjadi bagian dalam terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan cara memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta menjaga laut Indonesia dari segala bentuk gangguan, ancaman dan mencegah dan menangani kerusakan lingkungan maritim.
KPLP saat ini memiliki jumlah personil kurang lebih 9.000 orang dengan jumlah aset kapal patroli sebanyak 369 unit yang terdiri dari tujuh unit kapal kelas I (60 meter), 15 unit kelas II (42 meter), 51 unit kelas III (28 meter), 53 unit kelas IV (17 meter), dan 243 unit kelas V (12 meter).
Termasuk di dalamnya 35 unit kapal yang berada di lima Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung dan PLP Kelas II Tual. B