KPLP Pantau Kesiapan Armada Jelang Musim Libur Natal dan Tahun Baru

Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Uban. (dok. hubla.dephub.go.id)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Uban di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Kunjungan dan koordinasi tersebut dalam rangka kesiapan pengawasan pelayaran angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) di Tanjung Uban, Kepulauan Riau.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung program keselamatan transportasi Laut di wilayah Kepulauan Riau dan wilayah kerja Pangkalan PLP Tanjung Uban serta dalam rangka persiapan menghadapi periode libur Nataru 2023/2024, dengan djumlah pengguna angkutan transportasi laut di wilayah ini akan mengalami lonjakan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jon Kenedi saat melakukan kunjungannya.

“Dalam rangka persiapan pengawasan di wilayah Kepulauan Riau dan Pengawasan Wilayah Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Direktorat KPLP berkoordinasi untuk dapat mengoptimalkan pengawasan menjelang angkutan natal dan tahun baru,” ujarnya.

Selain itu, Jon Kenedi mengatakan kesiapan SDM dan aset sangatlah penting dalam persiapan jelang angkutan Nataru tahun ini, yang juga merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan keselamatan angkutan transportasi laut.

Seluruh Pangkalan PLP yang ada juga harus bersiap jelang angkutan Nataru untuk dapat melayani masyarakat dalam mengawal keselamatan pelayaran.

“Kesiapsiagaan SDM dan aset saat pengawasan ini penting untuk dilakukan, agar fungsi kinerja di musim yang padat ini dapat dilakukan secara baik dan benar, tidak hanya di Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, tapi di seluruh pangkalan dan seluruh wilayah pelabuhan di Indonesia,” tuturnya.

Seperti diketahui, Direktorat KPLP dan lima pangkalan PLP, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut lainnya melakukan tugas fungsi amanat Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Tugas dan fungsi tersebut di antaranya pengawasan keselamatan transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, perbantuan pertolongan, pengawasan aset pemerintah di laut, dan penegakan hukum pelayaran.

Direktorat KPLP terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, dan pengawasan tidak hanya tugas fungsi di bidang pelayaran, namun juga mengemban amanah pengelolaan Keuangan Bidang Penjagaan Laut dan Pantai yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. B

Komentar

Bagikan