Ketentuan Baru Penumpang Pesawat di Bandara AP II Sesuai SE Menhub Nomor 93/2021

Bagikan

Bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang diberlakukan 28 Oktober 2021.

President Director PT Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin menyatakan, seluruh bandara yang dikelola perseroan telah memiliki operasional yang tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation), dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation).

“Melalui tiga kunci utama, yakni resilience operation, agility operation dan lean operation, maka 20 bandara AP II dapat selalu memenuhi protokol kesehatan, serta regulasi yang dinamis di tengah pandemi Covid-19, sehingga dapat tetap beroperasi menjaga konektivitas udara di dalam negeri,” jelasnya dalam rilis.

Berdasarkan SE Menhub Nomor 93/2021, penumpang pesawat harus memenuhi ketentuan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

AP II mengelola enam bandara di Jawa, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), dan Banyuwangi (Banyuwangi).

Perusahaan ini juga mengelola 14 bandara di luar Jawa, yaitu Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).

Selain itu, juga mengelola Bandara Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan),DAN Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

Awaluddin menuturkan, saat ini sebanyak 20 bandara di AP II yang tersebar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan melayani sekitar 900 penerbangan per hari.

“Dari jumlah itu, sekitar sekitar 70% merupakan penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 16% penerbangan di dalam Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali sekitar 14%,” ungkapnya. B

Komentar

Bagikan