Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pertemuan manajemen dan serikat pekerja/serikat buruh maskapai Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia secara terpisah di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Pertemuan digelar terkait nasib pekerja/buruh dua maskapai penerbangan yang akan melakukan opsi resign dan pensiun dini, lantaran kondisi perusahaan mengalami penurunan jumlah penumpang penerbangan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya mendorong manajemen maskapai penerbangan Garuda dan Sriwijaya Air agar melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami mendorong agar dua maskapai tersebut berupaya semaksimal mungkin menghindari terjadinya PHK. Bangun dialog bipartit untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Dia menuturkan, Kemnaker berharap manajemen melakukan komunikasi dan perundingan yang baik dengan melibatkan para pekerja di masing-masing di maskapai Sriwijaya Air maupun Garuda Indonesia.
Namun, Anwar menambahkan, apabila perundingan menemui jalan buntu dan PHK menjadi jalan terakhir, maka dalam pelaksanaannya harus memperhatikan dua hal, yakni proses PHK secara benar dan hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memikirkan nasib dan masa depan para pekerja yang terkena PHK.
Dalam pertemuan tersebut Kemnaker secara terbuka juga menawarkan kepada SP/SB dari dua maskapai itu untuk mengikuti triple skilling di Balai Latihan Kerja, yakni skilling, up-skilling, re-skilling pelatihan kerja di BLK.
Sebelumnya sebagai langkah untuk mempertahankan bisnis, Garuda Indonesia akan melakukan restrukturisasi yang meliputi pengurangan jumlah armada pesawat hingga 50%.
Bila saat ini Garuda Indonesia memiliki 142 pesawat, perseroan pada masa mendatang hanya akan mengoperasikan 70 unit. Garuda Indonesia kembali menawarkan pensiun dini kepada karyawan dengan berlaku mulai Juli mendatang.
Langkah serupa juga dilakukan manajemen Sriwijaya Air setelah merumahkan karyawannya tertanggal 25 September 2020 sebagai langkah efisiensi di kalangan internal organisasi.
Dalam internal memo perusahaan Sriwijaya Air tertanggal 21 Mei 2021 dijelaskan bagi karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai maupun PKWT ditawarkan untuk mengundurkan diri. B